Logo Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang

Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Memuat halaman, mohon tunggu...

Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang

Pusat Informasi & Papan Pengumuman

Akses resmi informasi jadwal kegiatan, kebijakan layanan kunjungan, tata tertib, dan pemberitahuan penting yang mengikat bagi masyarakat dan keluarga warga binaan.

5 Pengumuman Aktif
100% GRATIS Bebas Pungli / Zero Pungli
Terverifikasi Sumber Resmi Humas
KOMITMEN RESMI UU NO. 25 TAHUN 2009

Maklumat Pelayanan Publik

Ketetapan & Standar Mutu Pelayanan Publik

Ketetapan resmi seluruh jajaran petugas Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang untuk menyelenggarakan pelayanan kunjungan, pembinaan, dan administrasi pemasyarakatan yang transparan, akuntabel, humanis, serta 100% Bebas Pungutan Liar (Zero Pungli).

Gratis 100% Bebas Biaya
Pasti Jadwal Sesi Terukur
Aman UU PDP Data Pribadi
Inklusif Ramah HAM & Disabilitas
Lapor Pungli (WBS)

"Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Disahkan oleh: I Gusti Lanang Agus Cahyana Putra, A.Md.I.P., S.H., M.H. & Seluruh Jajaran Petugas
Zona Integritas (WBK/WBBM) β€’ Zero Pungli
01 β€’ 100% GRATIS

Bebas Pungutan Liar

Pendaftaran kunjungan, titipan barang, dan pengurusan integrasi warga binaan 100% GRATIS tanpa biaya apapun. Dilarang memberi gratifikasi atau imbalan kepada petugas.

Standar Tanpa Pungli
02 β€’ KEPASTIAN WAKTU

Jadwal & Sesi Terukur

Sesi Pagi (08.30–11.30 WIB) & Sesi Siang (13.30–15.00 WIB) setiap Senin–Kamis & Sabtu. Estimasi antrean terintegrasi multi-loket digital terpusat.

SOP Waktu Tepat
03 β€’ INTEGRITAS DATA

Verifikasi Dokumen Sah

Wajib membawa fisik asli KTP-el atau Kartu Keluarga resmi untuk verifikasi identitas. Data pribadi pengunjung terlindungi ketat sesuai UU No. 27/2022 (UU PDP).

Terenkripsi & Terlindungi
04 β€’ RAMAH HAM

Inklusif & Ramah HAM

Fasilitas prioritas dan jalur khusus bagi penyandang disabilitas, lansia, wanita hamil, dan ibu menyusui. Dilengkapi pos bantuan hukum (OBH) cuma-cuma.

Sesuai UU No. 22/2022

Jaminan Kompensasi Pelayanan

Apabila pelayanan tidak sesuai standar SOP dan maklumat, pengunjung berhak memperoleh pelayanan prioritas dan tindak lanjut laporan resmi dalam 1x24 jam.

Hotline (021) 8591415
2 pengumuman ditemukan kategori: tata-tertib Reset
Tata Tertib
15 Feb 2026

Sosialisasi Tata Tertib Baru

Akan dilaksanakan sosialisasi terkait pembaruan tata tertib bagi warga binaan dan pengunjung demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan.

8 bulan yang lalu Publik
01 Agt
01 Agustus 2026

Jadwal dan Persyaratan "Merdeka Kunjungan" Khusus Anak di Rutan Kelas 1 Cipinang

KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN – Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas 1 Cipinang resmi membuka program Merdeka Kunjungan, yakni sebuah Layanan Kunjungan Khusus Anak. Program ini bertujuan memfasilitasi pertemuan antara warga binaan dengan anak-anak mereka.Bagi keluarga yang berencana memanfaatkan layanan ini, mohon memperhatikan ketentuan waktu serta persyaratan administratif berikut:Jadwal KunjunganWaktu pelaksanaan kunjungan khusus anak ini dibuka mulai pukul 08.30 hingga 11.30 WIB.Adapun hari dan tanggal kunjungannya telah ditetapkan satu kali dalam setiap bulan hingga akhir tahun 2026, dengan rincian:Agustus 2026: Sabtu, 1 Agustus 2026September 2026: Sabtu, 5 September 2026Oktober 2026: Sabtu, 3 Oktober 2026November 2026: Sabtu, 7 November 2026Desember 2026: Sabtu, 5 Desember 2026Persyaratan KunjunganAgar kunjungan berjalan lancar, pastikan pengunjung dan warga binaan memenuhi syarat-syarat yang berlaku. Berikut adalah aturan yang wajib dipatuhi:Usia anak yang berkunjung harus kurang dari 18 tahun.Data anak wajib tertera di dalam Kartu Keluarga (KK).Bagi anak yang usianya masih di bawah 15 tahun, diperbolehkan untuk didampingi oleh pendamping.Pendamping bagi anak di bawah 15 tahun tersebut wajib tertera di dalam Kartu Keluarga yang sama.Layanan kunjungan ini hanya diperbolehkan bagi tahanan dan narapidana yang tidak sedang dalam masa hukuman disiplin (hukdis).Khusus bagi mereka yang masih berstatus tahanan, tetap diwajibkan memiliki izin dari pihak yang menahan.Demikian pengumuman ini disampaikan. Kepada para keluarga, diimbau untuk datang tepat waktu dan membawa kelengkapan dokumen sesuai persyaratan.

15 Feb
15 Februari 2026

Sosialisasi Tata Tertib Baru

Akan dilaksanakan sosialisasi terkait pembaruan tata tertib bagi warga binaan dan pengunjung demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan.

Logo
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang

Jl. Raya Bekasi Timur No. 170, Jatinegara, Jakarta Timur β€’ Telp: (021) 8591415

MAKLUMAT PELAYANAN

STANDAR PELAYANAN UU NO. 25 TAHUN 2009

β€œDENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN, DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.”

100% Bebas Biaya (Zero Pungli) Tidak ada biaya apapun dalam layanan pendaftaran, kunjungan, & titipan barang.
Kepastian Waktu & Sesi Layanan Sesi 1 (08.30-11.30 WIB) & Sesi 2 (13.30-15.00 WIB) setiap Senin-Kamis & Sabtu.
Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Data NIK dan dokumen fisik pengunjung terenkripsi dan terlindungi secara ketat.
Layanan Ramah HAM & Inklusif Fasilitas prioritas untuk penyandang disabilitas, lansia, dan ibu hamil/menyusui.
TERVERIFIKASI INTEGRITAS ZI MENUJU WBK / WBBM
Ditetapkan di Jakarta, Oktober 2026 Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang beserta Seluruh Jajaran Petugas
Hotline Pengaduan: (021) 8591415
Narasi Suara Aktif

Aksesibilitas P2HAM

Ramah Disabilitas & Kelompok Rentan

Ukuran Huruf (Font Size)
Tampilan Visual
Pembaca Suara (TTS) Sedang Membaca

Blok teks di layar lalu klik tombol di bawah untuk mendengarkan dalam Bahasa Indonesia.

Lapor Pungli / WBS