Profil Lembaga

Rutan Kelas I Cipinang

Mengenal lebih dekat Visi, Misi, Tugas & Fungsi, serta jajaran kepemimpinan kami.

I Gusti Lanang Agus Cahyana Putra
KaRutan

I Gusti Lanang Agus Cahyana Putra,

Kepala Rutan Kelas I Cipinang

"Melayani dengan Hati, Berintegritas, dan Profesional demi mewujudkan pemasyarakatan yang maju dan bermartabat."

Eselon IV

Pejabat Struktural Utama

AGUS HENDRO RIYANTO

Kasubag Tata Usaha

Sub Bagian Tata Usaha

JAMES FANNE KENDLY MOGONTHA

JAMES FANNE KENDLY MOGONTHA

PENJAGA TAHANAN

KESATUAN PENGAMANAN RUTAN

YULIANTO TRI NUGROHO

YULIANTO TRI NUGROHO

PEMBINA KEAMANAN PEMASYARAKATAN AHLI MUDA

KESATUAN PENGAMANAN RUTAN

Eselon V

Pejabat Pengawas & Pelaksana

RULYANTO
RULYANTO

PEMBINA KEAMANAN PEMASYARAKATAN AHLI MUDA

AKBAR SUPRAYITNO
AKBAR SUPRAYITNO

PENJAGA TAHANAN

FERY HADI
FERY HADI

PENJAGA TAHANAN

MUHAMMAD AGUNG ADYNATHA
MUHAMMAD AGUNG ADYNATHA

KEPALA SUBSEKSI BIMBINGAN KEMASYARAKATAN DAN PERAWATAN

IHSAN PRADINATA PUTRA
IHSAN PRADINATA PUTRA

PENJAGA TAHANAN

Video Profil

VISI

Arah & Pandangan

"Terwujudnya Pemasyarakatan yang Profesional dalam Mendukung Penegakan Hukum Berbasis Hak Asasi Manusia yang Berkeadilan untuk Mewujudkan Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian, berlandaskan Gotong Royong"

MISI

Langkah Strategis

  1. Mendukung penegakan hukum di bidang penyelenggaraan pemasyarakatan yang bebas dari korupsi, bermartabat, dan terpercaya.
  2. Ikut serta dalam menjaga stabilitas keamanan melalui peran pemasyarakatan.
  3. Mewujudkan penyelenggaraan pemasyarakatan yang profesional dalam mendukung penegakan hukum berbasis Hak Asasi Manusia yang berkeadilan.
  4. Melaksanakan tata laksana pemerintahan yang baik melalui reformasi birokrasi.

Tujuan

Target Pencapaian

1 Integritas Hukum

Membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan menjadi manusia seutuhnya yang menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana. Memberikan jaminan pelindungan HAM tahanan, serta keamanan barang sitaan/rampasan negara.

2 Stabilitas Keamanan

Menciptakan kondisi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang aman dan tertib.

3 Profesionalisme Berbasis HAM

Menjaga derajat kesehatan tahanan dan narapidana, mengoptimalkan peran masyarakat, serta mengembangkan pemasyarakatan berbasis Teknologi Informasi (TI).

4 Reformasi Birokrasi

Meningkatkan kinerja tata kelola pemerintahan di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Sasaran Program

Indikator Kinerja

Perspektif Pemangku Kepentingan

  • β€’Terwujudnya penyelenggaraan yang mendorong inovasi dan kreativitas ekonomi nasional.
  • β€’Profesionalisme dalam penegakan hukum berbasis HAM terhadap Tahanan, Benda Sitaan, Narapidana, Anak, dan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Perspektif Penerima Layanan

  • β€’Penyelenggaraan Pemasyarakatan yang berkualitas.
  • β€’Penyelenggaraan Pemasyarakatan yang aman dan tertib.

Perspektif Proses Bisnis Internal

  • β€’Tersedianya kebijakan pembangunan yang efektif.
  • β€’Meningkatnya kualitas penyelenggaraan pendukung penegakan hukum berbasis HAM.
  • β€’Terselenggaranya pengendalian dan pengawasan yang partisipatif.

Perspektif Pembelajaran & Tumbuh

  • β€’SDM Pemasyarakatan yang kompeten, profesional, dan berintegritas.
  • β€’Sistem Informasi dan layanan berbasis IT yang andal dan terintegrasi.
  • β€’Peningkatan peran masyarakat.
  • β€’Birokrasi yang efektif dan berorientasi layanan prima.
  • β€’Pengelolaan keuangan yang efisien dan akuntabel.
Core Business

Tugas & Fungsi

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam sistem Pemasyarakatan.

Tugas Pokok

Lembaga Pemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan pemasyarakatan narapidana atau anak didik.

Fungsi Institusi

  1. 1.Melakukan pembinaan narapidana / anak didik.
  2. 2.Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana, dan mengelola hasil kerja.
  3. 3.Melakukan bimbingan sosial dan kerohanian bagi narapidana / anak didik.
  4. 4.Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lembaga Pemasyarakatan.
  5. 5.Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.
UU No. 22 Tahun 2022

Hak & Kewajiban Warga Binaan Pemasyarakatan

Informasi resmi mengenai hak dan kewajiban Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, terdapat perbedaan signifikan mengenai hak dan kewajiban Warga Binaan Pemasyarakatan dibandingkan dengan UU No. 12 Tahun 1995.

Sesuai Pasal 1 angka 8, Warga Binaan Pemasyarakatan adalah seseorang yang berada dalam pembimbingan kemasyarakatan, baik dewasa maupun anak.

Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

Warga Binaan Pemasyarakatan berhak menerima berbagai layanan dan program selama masa pembinaan, meliputi:

1.
Hak Pendampingan

Diberikan pada tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, pasca-adjudikasi, hingga bimbingan lanjutan. (Catatan: Saat ini, implementasi penuh baru berjalan untuk Anak Berhadapan dengan Hukum, sementara untuk Warga Binaan dewasa masih dalam proses penerapan).

2.
Program Pembimbingan

Meliputi Penelitian Kemasyarakatan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk menentukan program yang sesuai karakteristik Warga Binaan. Pada bimbingan lanjutan, fokus utama adalah pembimbingan kemandirian (keterampilan kerja/usaha) untuk bekal hidup di masyarakat.

3.
Izin Bepergian ke Luar Negeri

Diberikan khusus bagi Warga Binaan yang menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) untuk alasan penting seperti pengobatan, pendidikan, atau ibadah, dengan syarat mendapatkan izin dari Menteri Hukum dan HAM RI.

4.
Hak Informasi

Mendapatkan informasi penting mengenai peraturan pembimbingan kemasyarakatan yang harus disepakati.

5.
Hak Pengaduan

Berhak menyampaikan keluhan atau masalah kepada PK, misalnya kendala dalam mencari pekerjaan, agar PK dapat membantu mencarikan solusi atau lowongan pekerjaan.

Kewajiban Warga Binaan Pemasyarakatan

Selain hak, Warga Binaan Pemasyarakatan diwajibkan untuk mematuhi aturan integrasi di masyarakat:

1.
Menaati Kesepakatan

Mematuhi seluruh persyaratan pembimbingan yang telah disepakati hingga masa bimbingan berakhir.

2.
Wajib Lapor

Melapor secara rutin ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) agar PK dapat memantau kondisi dan keberadaan Warga Binaan. (Sanksi: Tidak lapor 3 kali berturut-turut dianggap pelanggaran khusus dan program PB dapat dicabut).

3.
Menjaga Ketertiban

Memelihara perikehidupan yang bersih, tertib, aman, dan damai selama berbaur dengan masyarakat.

4.
Tidak Menimbulkan Keresahan

Dilarang melakukan perbuatan yang meresahkan warga. Laporan keresahan dari masyarakat atau aparatur dapat berakibat pada pencabutan program Integrasi.

5.
Menghormati Hak Asasi Manusia (HAM)

Menjunjung tinggi toleransi antarumat beragama dan menghormati hak asasi setiap individu di lingkungannya.