Logo Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang

Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Memuat halaman, mohon tunggu...

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Layanan Kunjungan Tatap Muka

Pendaftaran kunjungan online resmi Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang. Tertib, transparan, cepat, dan bebas dari segala bentuk pungutan liar.

Registrasi H-1 Terenkripsi UU PDP E-Tiket Barcode Instan
Langkah / 4

Identitas Pengunjung Utama

Pemohon utama yang bertanggung jawab atas rombongan kunjungan.

Wajib 16 digit angka sesuai e-KTP

*Tiket barcode & notifikasi akan dikirimkan ke nomor ini.

Salinan tiket juga dapat dikirimkan ke email Anda.

Tarik & Lepaskan Foto e-KTP di Sini

atau Pilih Berkas dari HP / Komputer

JPG / PNG Auto-Compress Max 2MB

*Seluruh makanan wajib wadah/kantong plastik transparan bening sesuai SOP.

Warga Binaan & Jadwal Kunjungan

Tentukan Warga Binaan yang ingin dikunjungi dan pilih jadwal yang tersedia.

Data Terverifikasi Siap Menerima Kunjungan

Pilih metode tatap muka fisik langsung di rutan atau panggilan video (virtual).

Jadwal Operasional Layanan: Senin – Kamis BUKA Jumat, Sabtu & Minggu LIBUR

Hari Jumat, Sabtu, dan Minggu merupakan hari libur pelayanan kunjungan tatap muka dan tidak dapat dipilih.

Buka registrasi: H-1 Hari:

Belum ada tanggal kunjungan yang dibuka untuk hari .

Silakan pilih hari layanan buka lainnya atau periksa panduan jadwal.

Hari Libur Pelayanan Kunjungan

Pelayanan kunjungan tatap muka tutup pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu. Silakan tentukan kunjungan pada hari operasional Senin s.d. Kamis.

Sesi Pagi
09.00 - 10.45

Loket buka: 09.00 - 10.45 WIB

Wajib hadir sebelum loket ditutup

Sesi Siang
13.30 - 15.15

Loket buka: 13.30 - 15.15 WIB

Wajib hadir sebelum loket ditutup

Menghubungi server Ditjenpas untuk menghitung sisa kuota...

Status kuota registrasi online waktu nyata

/ Slot
terdaftar β€’ tersisa
Pilih sesi kunjungan di atas untuk memeriksa ketersediaan kuota.

Rombongan Pengikut

Keluarga atau kerabat yang turut serta mendampingi (Maks. 4 orang).

Ketentuan Pengikut: Pengikut adalah anggota keluarga sah yang ikut masuk ke ruang kunjungan bersama Pemohon Utama. Jika Anda berkunjung sendirian, silakan langsung klik tombol "Lanjut ke Konfirmasi" di bawah.

Tidak Ada Rombongan Pengikut

Jika Anda berkunjung sendirian, Anda tidak perlu menambahkan pengikut. Langsung klik tombol "Lanjut ke Konfirmasi" di bawah.

Ringkasan & Konfirmasi Pendaftaran

Mohon tinjau kembali data Anda sebelum mengirimkan formulir pendaftaran.

Logo Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang
Pratinjau Data
Data Pemohon Utama
Nama Lengkap
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Kontak WhatsApp
Alamat Domisili
Lampiran Foto e-KTP
Foto KTP
Jadwal & Tujuan
Warga Binaan yang Dikunjungi
Metode Kunjungan
Jadwal Kunjungan
Sesi Waktu
Rombongan Pengikut
Jadwal & Kuota Resmi Ditjenpas

Jadwal & Kuota Kunjungan Tatap Muka

Sistem penjadwalan terpadu Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang berdasarkan hari layanan, jam operasional, dan kuota daring.

Waktu Sesi Layanan

Jam operasional loket verifikasi berkas

β˜€οΈ Sesi Pagi Pagi
09.00 - 10.45 WIB
β›… Sesi Siang Siang
13.30 - 15.15 WIB
Wajib hadir minimal 15 menit sebelum loket tutup.
Tunjukkan e-KTP fisik asli & QR tiket di loket.

Hari & Kuota Mingguan

Pembagian hari & kuota online per sesi

Hari Senin Tahanan (A) & Narapidana (B)
Pagi 100 Kuota
Siang 65 Kuota
Hari Selasa Tahanan (A) & Narapidana (B)
Pagi 100 Kuota
Siang 65 Kuota
Hari Rabu Tahanan (A) & Narapidana (B)
Pagi 100 Kuota
Siang 65 Kuota
Hari Kamis Tahanan (A) & Narapidana (B)
Pagi 100 Kuota
Siang 65 Kuota
JUMAT, SABTU & MINGGU LIBUR (Termasuk Hari Libur Nasional)
Standar Pelayanan

Alur 9 Langkah Kunjungan Tatap Muka

Pahami alur proses demi kenyamanan dan keamanan bersama.

1

Daftar Online (H-1)

Daftar melalui situs ini dan simpan QR Code tiket.

2

Ruang Tunggu Transit

Hadir di area luar dan dengarkan pengumuman antrean.

3

Loket Pelayanan

Scan QR Code tiket dan verifikasi data identitas KTP.

4

Penggeledahan Badan

Pemeriksaan fisik & barang bawaan melalui x-ray/manual.

5

Pintu Utama (P2U)

Tukar kartu identitas fisik dengan ID Card Kunjungan.

6

Ganti Alas Kaki

Ganti sepatu/sandal dengan sandal inventaris steril.

7

Pelaksanaan Kunjungan

Pertemuan tatap muka di ruang kunjungan diawasi petugas.

8

Pengembalian ID Card

Kembalikan ID Card dan ambil kembali identitas KTP asli.

9

Pemeriksaan Stempel & Pulang

Pemeriksaan stempel tangan dan meninggalkan area Rutan.

BARANG DIPERBOLEHKAN

Wajib Plastik Transparan
🍎
Buah-buahan Siap Konsumsi

Wajib sudah dikupas, dipotong, dan tanpa biji keras (Durian, kelapa, dan salak dilarang).

🍲
Makanan Berkuah Bening

Wajib kuah bening polos tanpa santan kental, terpisah, dan tidak dicampur kecap pekat.

πŸ—
Lauk Pauk Matang

Isi terlihat jelas. Telur wajib sudah dibelah dua. Jeroan/makanan berongga tidak diperkenankan.

πŸ›οΈ
Kemasan Plastik Bening

Maksimal 1 kantong plastik transparan bening per rombongan kunjungan.

DILARANG KERAS DIBAWA

Sita & Sanksi Pidana
πŸ“± HP / Gadget
πŸ”ͺ Senjata Tajam
πŸ’Š Narkoba / Obat
🚬 Vape
πŸ₯€ Minuman Alkohol
πŸ₯« Kaleng / Botol Kaca
🍒 Makanan Berongga
πŸ§‚ Saus Sachet
πŸ₯» Sarung / Selimut
Tata Tertib Kerapian

Ketentuan Etika Berpakaian Pengunjung

Pengunjung yang tidak mematuhi pakaian yang ditentukan tidak diizinkan masuk.

Pakaian Wajib / Diperbolehkan

  • Baju Berkerah / Kaos Sopan: Baju berlengan, rapi, tidak tipis/transparan, menutup dada dan bahu.
  • Celana / Rok Panjang: Wajib panjang hingga mata kaki (menutup lutut), kain tebal dan tidak ketat.
  • Alas Kaki Bertali: Sepatu atau sandal bertali yang sopan dan tidak licin.
  • Busana Muslimah: Jilbab/hijab rapi sesuai norma kesopanan lembaga.

Pakaian Dilarang Keras

  • Celana Pendek / Ripped Jeans: Dilarang memakai celana pendek di atas mata kaki atau celana sobek.
  • Singlet / Tanktop: Dilarang pakaian tanpa lengan, kutang, atau pakaian ketat/terbuka.
  • Motif Loreng (TNI / Polri): Dilarang menggunakan corak pakaian militer/aparat penegak hukum.
  • Atribut Ormas / Parpol: Dilarang seragam, kaos, atau lambang partai/organisasi kemasyarakatan.

Syarat & Ketentuan Tambahan

Syarat & Ketentuan Kunjungan Rutan:
    1. Pengunjung wajib membawa KTP/KK asli.
    2. Berpakaian rapi dan sopan (tidak menggunakan celana pendek/sandal jepit).
Ketentuan khusus bagi pengunjung perempuan:
  1. Dilarang mengenakan pakaian ketat, berbahan transparan, atau terlalu terbuka (seperti tanktop, rok mini, atau baju tanpa lengan).
  2. Bersedia mengikuti prosedur pemeriksaan badan (body checking) yang akan dilakukan khusus oleh petugas pemasyarakatan perempuan.
  3. Dilarang membawa alat komunikasi (Handphone), senjata tajam, uang tunai berlebih, dan narkoba.
  4. Patuhi jadwal sesi yang dipilih.

Siap Melakukan Kunjungan?

Pastikan Anda telah membaca seluruh tata tertib di atas. Klik tombol di bawah untuk langsung mengisi formulir pendaftaran.

Hubungi Helpdesk

Aksesibilitas P2HAM

Ramah Disabilitas & Kelompok Rentan

Ukuran Huruf (Font Size)
Tampilan Visual
Pembaca Suara (TTS) Sedang Membaca

Blok teks di layar lalu klik tombol di bawah untuk mendengarkan dalam Bahasa Indonesia.

Lapor Pungli / WBS