Jadwal & Kuota Kunjungan Tatap Muka
Sistem penjadwalan terpadu Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang berdasarkan hari layanan, jam operasional, dan kuota daring.
Waktu Sesi Layanan
Jam operasional loket verifikasi berkas
Hari & Kuota Mingguan
Pembagian hari & kuota online per sesi
Alur 9 Langkah Kunjungan Tatap Muka
Pahami alur proses demi kenyamanan dan keamanan bersama.
Daftar Online (H-1)
Daftar melalui situs ini dan simpan QR Code tiket.
Ruang Tunggu Transit
Hadir di area luar dan dengarkan pengumuman antrean.
Loket Pelayanan
Scan QR Code tiket dan verifikasi data identitas KTP.
Penggeledahan Badan
Pemeriksaan fisik & barang bawaan melalui x-ray/manual.
Pintu Utama (P2U)
Tukar kartu identitas fisik dengan ID Card Kunjungan.
Ganti Alas Kaki
Ganti sepatu/sandal dengan sandal inventaris steril.
Pelaksanaan Kunjungan
Pertemuan tatap muka di ruang kunjungan diawasi petugas.
Pengembalian ID Card
Kembalikan ID Card dan ambil kembali identitas KTP asli.
Pemeriksaan Stempel & Pulang
Pemeriksaan stempel tangan dan meninggalkan area Rutan.
BARANG DIPERBOLEHKAN
Wajib Plastik TransparanBuah-buahan Siap Konsumsi
Wajib sudah dikupas, dipotong, dan tanpa biji keras (Durian, kelapa, dan salak dilarang).
Makanan Berkuah Bening
Wajib kuah bening polos tanpa santan kental, terpisah, dan tidak dicampur kecap pekat.
Lauk Pauk Matang
Isi terlihat jelas. Telur wajib sudah dibelah dua. Jeroan/makanan berongga tidak diperkenankan.
Kemasan Plastik Bening
Maksimal 1 kantong plastik transparan bening per rombongan kunjungan.
DILARANG KERAS DIBAWA
Sita & Sanksi PidanaKetentuan Etika Berpakaian Pengunjung
Pengunjung yang tidak mematuhi pakaian yang ditentukan tidak diizinkan masuk.
Pakaian Wajib / Diperbolehkan
- Baju Berkerah / Kaos Sopan: Baju berlengan, rapi, tidak tipis/transparan, menutup dada dan bahu.
- Celana / Rok Panjang: Wajib panjang hingga mata kaki (menutup lutut), kain tebal dan tidak ketat.
- Alas Kaki Bertali: Sepatu atau sandal bertali yang sopan dan tidak licin.
- Busana Muslimah: Jilbab/hijab rapi sesuai norma kesopanan lembaga.
Pakaian Dilarang Keras
- Celana Pendek / Ripped Jeans: Dilarang memakai celana pendek di atas mata kaki atau celana sobek.
- Singlet / Tanktop: Dilarang pakaian tanpa lengan, kutang, atau pakaian ketat/terbuka.
- Motif Loreng (TNI / Polri): Dilarang menggunakan corak pakaian militer/aparat penegak hukum.
- Atribut Ormas / Parpol: Dilarang seragam, kaos, atau lambang partai/organisasi kemasyarakatan.
Syarat & Ketentuan Tambahan
- Pengunjung wajib membawa KTP/KK asli.
- Berpakaian rapi dan sopan (tidak menggunakan celana pendek/sandal jepit).
- Dilarang mengenakan pakaian ketat, berbahan transparan, atau terlalu terbuka (seperti tanktop, rok mini, atau baju tanpa lengan).
- Bersedia mengikuti prosedur pemeriksaan badan (body checking) yang akan dilakukan khusus oleh petugas pemasyarakatan perempuan.
- Dilarang membawa alat komunikasi (Handphone), senjata tajam, uang tunai berlebih, dan narkoba.
- Patuhi jadwal sesi yang dipilih.
Siap Melakukan Kunjungan?
Pastikan Anda telah membaca seluruh tata tertib di atas. Klik tombol di bawah untuk langsung mengisi formulir pendaftaran.