Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Memuat halaman, mohon tunggu...
Akses dokumen laporan kinerja dan keterbukaan informasi publik resmi Rutan Kelas I Cipinang.
6
Kategori
6
Dokumen
2026
Tahun Aktif
Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Syarat umum Pembebasan Bersyarat : Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana. Telah mengikuti program pembinaan (asimilasi) yang diterima oleh masyarakat seperti kegiatan pendidikan, latihan keterampilan, atau kerja sosial pada lembaga sosial dengan baik, tekun, dan bersemangat. Bagi narapidana terkait terorisme, korupsi, narkotika, kejahatan kemanan negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional harus telah menjalani asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani. Bagi narapidana terkait terorisme, korupsi, narkotika, kejahatan kemanan negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional, harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Bagi narapidana terorisme, harus menyatakan secara tertulis ikrar kesetiaan kepada NKRI atau tidak akan mengulangi perbuatannya bagi Narapidana WNA. Bagi narapidana terorisme, harus telah mengikuti Program Deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Bagi Narapidana korupsi, harus telah membayar lunas denda dan/atau uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
Perjanjian Kinerja Pengelolaan Rutan Tahun 2026
Perjanjian Kinerja Tata Usaha Rutan Tahun 2026
TENTANG RENCANA STRATEGIS UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN DAERAH KHUSUS JAKARTA TAHUN 2025-2029
LKJIP 2025 Rutan Cipinang: Wujud Akuntabilitas, Transparansi, dan Kinerja yang Berdampak Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) Tahun 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas, fungsi, serta capaian kinerja selama satu tahun. LKJIP menjadi cerminan komitmen Rutan Cipinang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, efektif, dan berorientasi pada hasil, sekaligus sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pembinaan bagi warga binaan. Mari bersama membangun budaya kerja yang profesional, berintegritas, dan terus berinovasi demi mewujudkan Pemasyarakatan yang semakin PASTI dan bermanfaat bagi masyarakat.
PENYESUAIAN JANGKA WAKTU PEMBERLAKUAN ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARA T, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARA T Menimbang Mengingat BAGI NARAPIDANA DAN ANAK DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYEBARAN COVID-19
Sebagai wujud komitmen Rutan Kelas I Cipinang terhadap tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) dan keterbukaan informasi, publikasi dokumen ini berpedoman pada:
Dokumen Resmi
Seluruh dokumen merupakan publikasi resmi Rutan Kelas I Cipinang.
Untuk pertanyaan hubungi melalui kanal resmi.