Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Memuat halaman, mohon tunggu...
Hak atas bantuan hukum adalah hak dasar setiap manusia. Rutan Kelas I Cipinang memfasilitasi akses pendampingan hukum gratis bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang tidak mampu secara ekonomi.
Berbagai bentuk bantuan hukum tersedia untuk memastikan hak Warga Binaan terpenuhi.
Fasilitasi pendampingan oleh advokat atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) selama proses persidangan berlangsung, termasuk praperadilan dan banding.
Bantuan pembuatan surat-surat hukum seperti surat kuasa, memori banding, memori kasasi, serta permohonan grasi dan rehabilitasi.
Sesi konsultasi langsung dengan petugas atau advokat terkait perkara pidana, status hukum, dan hak-hak yang dimiliki selama masa penahanan.
Bantuan hukum dalam proses pengajuan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB).
Fasilitasi mediasi antara Warga Binaan dengan keluarga dalam hal sengketa keperdataan, perwalian, dan masalah hukum keluarga lainnya.
Program penyuluhan hukum berkala di dalam Rutan untuk meningkatkan kesadaran hukum Warga Binaan atas hak dan kewajiban mereka.
Layanan ini berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia untuk menjamin hak setiap warga negara atas keadilan.
Ikuti langkah-langkah berikut untuk mendapatkan pendampingan hukum secara resmi dan tercatat.
WBP atau keluarga menyampaikan permohonan bantuan hukum secara tertulis kepada Kepala Rutan melalui bagian administrasi.
Formulir permohonan tersedia di Kantor Rutan atau dapat diunduh di website ini.
Petugas melakukan verifikasi dokumen dan penilaian kelayakan berdasarkan kondisi ekonomi pemohon.
Diperlukan dokumen: KTP, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan surat kuasa (jika diwakilkan keluarga).
Setelah diverifikasi, dijadwalkan sesi konsultasi dengan advokat atau paralegal dari LBH mitra Rutan.
Jadwal konsultasi disesuaikan dengan jam kunjungan dan ketersediaan advokat LBH mitra.
LBH mitra memberikan pendampingan hukum sesuai kebutuhan: konsultasi, pembuatan dokumen, atau pendampingan sidang.
Seluruh proses didokumentasikan dan dapat dipantau statusnya melalui petugas administrasi Rutan.
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, setiap Warga Binaan memiliki hak-hak berikut yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun.
Lihat FAQ Bantuan HukumHak mendapat pendampingan advokat atau paralegal sepanjang proses hukum.
Hak berkomunikasi secara privat dan rahasia dengan penasehat hukum pilihan.
Hak mendapat persidangan yang fair, tidak memihak, dan dalam waktu yang wajar.
Hak mengakses berkas perkara dan bukti yang digunakan dalam proses hukum.
Hak atas perlindungan dari penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, atau diskriminasi.
KTP pemohon atau WBP yang bersangkutan (fotokopi)
SKTM dari Kelurahan/Desa setempat, dikeluarkan oleh Lurah/Kades
Surat permohonan bantuan hukum yang ditujukan kepada Kepala Rutan
Apabila permohonan diajukan oleh keluarga atau pihak lain
Dokumen hukum terkait perkara yang sedang dihadapi (jika tersedia)
Formulir Permohonan Bantuan Hukum
PDF • 245 KB
Contoh Surat Kuasa Bantuan Hukum
DOCX • 89 KB
Panduan Pengisian Formulir
PDF • 1.2 MB
Seluruh layanan bantuan hukum di Rutan Kelas I Cipinang tidak dipungut biaya (gratis) bagi WBP yang memenuhi syarat. Jika ada pihak yang meminta imbalan, segera laporkan kepada Kepala Rutan.
Bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum terakreditasi untuk memastikan kualitas pendampingan hukum.
Jakarta Timur
Tim kami siap membantu Anda. Hubungi salah satu saluran berikut selama jam kerja.
Telepon Bantuan
+62 811-252-170
WhatsApp Helpdesk
+62 811-252-170
Email Resmi
humasruci@rutan1cipinang.id
Senin β Jumat
08.00 β 16.00 WIB
Bagian Administrasi
Rutan Kelas I Cipinang
Jl. H. Darip No.170c 8, RT.8/RW.14, Cipinang Besar Utara Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13410
Verifikasi: 3β5 hari kerja
Konsultasi: Sesuai jadwal
Darurat: 1x24 jam