Logo Rutan Kelas I Cipinang

Rutan Kelas I Cipinang

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Memuat halaman, mohon tunggu...

Layanan Resmi Rutan Kelas I Cipinang

Layanan Bantuan Hukum Warga Binaan Pemasyarakatan

Hak atas bantuan hukum adalah hak dasar setiap manusia. Rutan Kelas I Cipinang memfasilitasi akses pendampingan hukum gratis bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang tidak mampu secara ekonomi.

Gratis
Biaya Layanan
1x24 Jam
Waktu Respons
UU 16/2011
Dasar Hukum
Rahasia
Kerahasiaan
Jenis Layanan

Layanan yang Kami Fasilitasi

Berbagai bentuk bantuan hukum tersedia untuk memastikan hak Warga Binaan terpenuhi.

Pendampingan Persidangan

Fasilitasi pendampingan oleh advokat atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) selama proses persidangan berlangsung, termasuk praperadilan dan banding.

Pengadilan Negeri Pengadilan Tinggi Mahkamah Agung

Pembuatan Dokumen Hukum

Bantuan pembuatan surat-surat hukum seperti surat kuasa, memori banding, memori kasasi, serta permohonan grasi dan rehabilitasi.

Surat Kuasa Memori Banding Permohonan Grasi

Konsultasi Hukum

Sesi konsultasi langsung dengan petugas atau advokat terkait perkara pidana, status hukum, dan hak-hak yang dimiliki selama masa penahanan.

Hukum Pidana Status Perkara Hak WBP

Pendampingan Integrasi

Bantuan hukum dalam proses pengajuan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB).

Pembebasan Bersyarat CMB Cuti Bersyarat

Mediasi Keluarga

Fasilitasi mediasi antara Warga Binaan dengan keluarga dalam hal sengketa keperdataan, perwalian, dan masalah hukum keluarga lainnya.

Hukum Keluarga Perdata Mediasi

Edukasi & Penyuluhan

Program penyuluhan hukum berkala di dalam Rutan untuk meningkatkan kesadaran hukum Warga Binaan atas hak dan kewajiban mereka.

Penyuluhan Hak WBP Literasi Hukum

Landasan Hukum Bantuan Hukum

Layanan ini berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia untuk menjamin hak setiap warga negara atas keadilan.

UU 16/2011
Bantuan Hukum
UU 22/2022
Pemasyarakatan
PP 42/2013
Syarat & Tata Cara
Alur Prosedur

Cara Mengajukan Bantuan Hukum

Ikuti langkah-langkah berikut untuk mendapatkan pendampingan hukum secara resmi dan tercatat.

01

Sampaikan Permohonan

WBP atau keluarga menyampaikan permohonan bantuan hukum secara tertulis kepada Kepala Rutan melalui bagian administrasi.

Formulir permohonan tersedia di Kantor Rutan atau dapat diunduh di website ini.

02

Verifikasi Kelayakan

Petugas melakukan verifikasi dokumen dan penilaian kelayakan berdasarkan kondisi ekonomi pemohon.

Diperlukan dokumen: KTP, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan surat kuasa (jika diwakilkan keluarga).

03

Penjadwalan Konsultasi

Setelah diverifikasi, dijadwalkan sesi konsultasi dengan advokat atau paralegal dari LBH mitra Rutan.

Jadwal konsultasi disesuaikan dengan jam kunjungan dan ketersediaan advokat LBH mitra.

04

Pendampingan & Tindak Lanjut

LBH mitra memberikan pendampingan hukum sesuai kebutuhan: konsultasi, pembuatan dokumen, atau pendampingan sidang.

Seluruh proses didokumentasikan dan dapat dipantau statusnya melalui petugas administrasi Rutan.

Hak Hukum WBP

Hak Anda atas Keadilan Dijamin Negara

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, setiap Warga Binaan memiliki hak-hak berikut yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun.

Lihat FAQ Bantuan Hukum

Mendapatkan Bantuan Hukum

Hak mendapat pendampingan advokat atau paralegal sepanjang proses hukum.

Berkomunikasi dengan Advokat

Hak berkomunikasi secara privat dan rahasia dengan penasehat hukum pilihan.

Proses Hukum yang Adil

Hak mendapat persidangan yang fair, tidak memihak, dan dalam waktu yang wajar.

Akses Dokumen Perkara

Hak mengakses berkas perkara dan bukti yang digunakan dalam proses hukum.

Perlindungan dari Tindakan Sewenang

Hak atas perlindungan dari penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, atau diskriminasi.

Persyaratan Dokumen

Dokumen yang Wajib Dilampirkan

01

KTP / Identitas Diri

KTP pemohon atau WBP yang bersangkutan (fotokopi)

02

Surat Keterangan Tidak Mampu

SKTM dari Kelurahan/Desa setempat, dikeluarkan oleh Lurah/Kades

03

Surat Permohonan

Surat permohonan bantuan hukum yang ditujukan kepada Kepala Rutan

04

Surat Kuasa (jika diwakilkan)

Apabila permohonan diajukan oleh keluarga atau pihak lain

05

Salinan Surat Dakwaan / Putusan

Dokumen hukum terkait perkara yang sedang dihadapi (jika tersedia)

Unduh Formulir

Formulir Resmi Tersedia

Formulir Permohonan Bantuan Hukum

PDF • 245 KB

Contoh Surat Kuasa Bantuan Hukum

DOCX • 89 KB

Panduan Pengisian Formulir

PDF • 1.2 MB

Informasi Penting

Seluruh layanan bantuan hukum di Rutan Kelas I Cipinang tidak dipungut biaya (gratis) bagi WBP yang memenuhi syarat. Jika ada pihak yang meminta imbalan, segera laporkan kepada Kepala Rutan.

Lembaga Mitra

LBH & Lembaga Mitra Resmi

Bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum terakreditasi untuk memastikan kualitas pendampingan hukum.

LBH Jakarta

DKI Jakarta

Pidana HAM Perburuhan

Posbakum PN Jakarta Timur

Jakarta Timur

Pidana Perdata Perkara Cepat

Yayasan LBH Indonesia (YLBHI)

Nasional

HAM Pidana Berat Kasasi
FAQ

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Ya, seluruh layanan bantuan hukum difasilitasi Rutan adalah GRATIS bagi WBP yang memenuhi syarat, yaitu WBP yang tidak mampu secara ekonomi dibuktikan dengan SKTM. Tidak ada pungutan dalam bentuk apapun.
Setiap Warga Binaan Pemasyarakatan yang sedang menjalani masa penahanan di Rutan Kelas I Cipinang dan memenuhi syarat tidak mampu secara ekonomi berhak mengajukan permohonan bantuan hukum.
Proses verifikasi kelayakan biasanya diselesaikan dalam 3-5 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima. Pemohon akan dihubungi oleh petugas untuk informasi lebih lanjut.
Ya, keluarga atau pihak lain dapat mengajukan permohonan atas nama WBP dengan melampirkan Surat Kuasa yang ditandatangani oleh WBP yang bersangkutan dan disahkan oleh pihak Rutan.
Jika permohonan ditolak, petugas akan memberikan penjelasan tertulis mengenai alasan penolakan. Pemohon dapat mengajukan permohonan ulang dengan melengkapi dokumen yang kurang atau memperbaiki kekurangan yang ada.
Layanan ini mencakup perkara pidana umum, perkara yang sedang dalam proses banding, kasasi, hingga permohonan grasi. Untuk perkara perdata, tersedia pula layanan mediasi dan konsultasi.
Hubungi Kami

Butuh Bantuan Segera?

Tim kami siap membantu Anda. Hubungi salah satu saluran berikut selama jam kerja.

Jam Kerja

Senin – Jumat
08.00 – 16.00 WIB

Lokasi Pengajuan

Bagian Administrasi
Rutan Kelas I Cipinang
Jl. H. Darip No.170c 8, RT.8/RW.14, Cipinang Besar Utara Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13410

Waktu Respons

Verifikasi: 3–5 hari kerja
Konsultasi: Sesuai jadwal
Darurat: 1x24 jam