Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Memuat halaman, mohon tunggu...
Komitmen kami dalam mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik secara Prima.
Pembangunan Zona Integritas (ZI) merupakan role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, pelaksanaannya diatur dalam pedoman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat setelah WBK di mana unit kerja juga unggul dalam komponen peningkatan kualitas pelayanan publik secara nyata dan berkelanjutan.