Logo Rutan Kelas I Cipinang

Rutan Kelas I Cipinang

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Memuat halaman, mohon tunggu...

Rutan Kelas I Cipinang

Transparansi &
Informasi Publik

Akses dokumen laporan kinerja dan keterbukaan informasi publik resmi Rutan Kelas I Cipinang.

1

Kategori

1

Dokumen

2026

Tahun Aktif

🏦

LHKPN

1 Dokumen
2026

FORMULIR PROGRAM INTEGRASI (PB, CB, CMB)

Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Syarat umum Pembebasan Bersyarat : Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana. Telah mengikuti program pembinaan (asimilasi) yang diterima oleh masyarakat seperti kegiatan pendidikan, latihan keterampilan, atau kerja sosial pada lembaga sosial dengan baik, tekun, dan bersemangat. Bagi narapidana terkait terorisme, korupsi, narkotika, kejahatan kemanan negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional harus telah menjalani asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani. Bagi narapidana terkait terorisme, korupsi, narkotika, kejahatan kemanan negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional, harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Bagi narapidana terorisme, harus menyatakan secara tertulis ikrar kesetiaan kepada NKRI atau tidak akan mengulangi perbuatannya bagi Narapidana WNA. Bagi narapidana terorisme, harus telah mengikuti Program Deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Bagi Narapidana korupsi, harus telah membayar lunas denda dan/atau uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

03 Aug 2026
Unduh

Dasar Hukum Keterbukaan Informasi Publik

Sebagai wujud komitmen Rutan Kelas I Cipinang terhadap tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) dan keterbukaan informasi, publikasi dokumen ini berpedoman pada:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait Tata Cara Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi.

Dokumen Resmi

Seluruh dokumen merupakan publikasi resmi Rutan Kelas I Cipinang.
Untuk pertanyaan hubungi melalui kanal resmi.