Logo Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang

Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Memuat halaman, mohon tunggu...

WBS RESMI
Whistleblowing System (WBS) & Aduan Pungutan Liar Langsung ke WhatsApp Humas: +62 811-252-170 Kerahasiaan Identitas 100% Terlindungi UU No. 27/2022 (PDP) 100% Bebas Pungutan Liar · Tindak Lanjut Independen Satopspatnal Internal Whistleblowing System (WBS) & Aduan Pungutan Liar Langsung ke WhatsApp Humas: +62 811-252-170 Kerahasiaan Identitas 100% Terlindungi UU No. 27/2022 (PDP) 100% Bebas Pungutan Liar · Tindak Lanjut Independen Satopspatnal Internal
Logo Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang
Zona Integritas WBK / WBBM · Satopspatnal Internal

Whistleblowing System (WBS) & Pengaduan Pungutan Liar

Kanal independen resmi pengawasan Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang. Formulir aduan terhubung langsung ke WhatsApp Humas (+62811252170) untuk respon cepat, penanganan objektif, dan kerahasiaan identitas 100% terlindungi undang-undang.

Layanan Publik 100% Bebas Pungli
Perlindungan Saksi UU 31/2014 & UU PDP 27/2022
WhatsApp Humas +62 811-252-170
Kerahasiaan Terjamin UU No. 27/2022

Formulir Pengaduan Pelanggaran & Pungli

Sampaikan fakta dan kronologi secara rinci. Data laporan Anda otomatis diteruskan ke WhatsApp Humas +62811252170.

Direct WA Humas (+62811252170)

Disamarkan pada tampilan publik sesuai UU PDP No. 27/2022.

Hanya digunakan oleh tim internal jika diperlukan konfirmasi klarifikasi bukti.

Pilih salah satu yang paling relevan
Contoh Kasus:
/ min 20 karakter
Kronologi yang spesifik dan jelas sangat mempercepat investigasi oleh Tim Satopspatnal.

Lampiran Bukti (Foto / Video / Rekaman Suara)

Manual via WhatsApp

Berkas gambar, foto kuitansi/bukti, dokumen, atau video kejadian dikirimkan secara manual langsung melalui ruang obrolan WhatsApp Humas (+62811252170) agar kualitas foto/video tetap utuh dan beresolusi asli.

+62 811-252-170
1 Kirim Formulir

Tekan tombol "Kirim Laporan via WhatsApp" di bawah. Sistem otomatis menerbitkan Kode Tiket resmi.

2 Chat WA Terbuka

Ruang chat WhatsApp Humas (+62811252170) otomatis terbuka membawa draf rincian aduan & nomor registrasi tiket.

3 Lampirkan Berkas

Kirim teks tersebut, lalu tekan ikon klip kertas (πŸ“Ž) di WhatsApp untuk melampirkan foto atau video bukti kejadian secara langsung.

Catatan Berkas Bukti yang Akan Dikirim di WA (Opsional): Format: JPG, PNG, WEBP, PDF, MP4
Uji Keamanan Manusia (Anti-Spam) Jawab pertanyaan hitungan matematika:
Berapakah 6 + 2 ?
Dilindungi UU RI No. 31/2014 & UU PDP No. 27/2022

Lacak Perkembangan Aduan WBS

Masukkan Kode Tiket yang Anda terima saat mengirimkan laporan (contoh: WBS-202610-AB72) untuk memeriksa tahapan investigasi terkini oleh Satopspatnal.

Standar Operasional Prosedur (SOP)

Alur Penanganan Pengaduan Masyarakat

Setiap laporan diproses melalui protokol pengawasan independen dan bebas intervensi.

1

Registrasi Laporan

Pengisian form, tiket terbit, & otomatis diteruskan ke WhatsApp Humas.

2

Telaah Administrasi

Verifikasi kelayakan bukti 5W+1H oleh tim dalam tempo 1x24 jam.

3

Investigasi Internal

Audit bukti, pemeriksaan rekaman CCTV, atau investigasi Satopspatnal.

4

Tindak Lanjut & Sanksi

Penerapan sanksi disiplin bagi oknum terbukti sesuai PP No. 94/2021.

5

Tanggapan & Selesai

Hasil investigasi resmi disampaikan ke pelapor via tiket & WA.

Landasan Hukum Perlindungan Pelapor

  • UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menjamin perlindungan hukum dari tuntutan balik bagi pelapor beritikad baik.
  • UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) mewajibkan enkripsi dan penyamaran identitas pelapor.
  • Permenkumham No. 58 Tahun 2016 tentang Whistleblowing System di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Saluran Pengaduan Resmi & Terpadu

Selain portal ini, Anda juga dapat menyampaikan laporan melalui kanal resmi berikut:

Hotline WhatsApp Humas Ruci
+62 811-252-170
SP4N-LAPOR! RI
lapor.go.id
Kotak Pengaduan Fisik
Posko P2U & Loket Pendaftaran

Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)

Saat formulir disubmit, obrolan WhatsApp dengan nomor resmi Humas (+62811252170) akan terbuka secara otomatis dengan membawa format laporan dan Kode Tiket. Setelah pesan terkirim, Anda cukup menekan tombol lampiran (ikon klip kertas atau kamera) di WhatsApp lalu pilih foto/video bukti kejadian untuk dikirimkan secara langsung.
Sangat aman. Jika Anda mencentang opsi "Anonim", formulir tidak akan menyimpan nama maupun nomor kontak Anda sama sekali. Anda hanya perlu menyimpan Kode Tiket unik untuk memantau proses tindak lanjut. Hal ini selaras dengan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Untuk laporan berstatus Anonim, kode tiket adalah satu-satunya kunci pelacakan. Jika hilang, Anda dapat menghubungi posko WhatsApp Humas (+62811252170) dengan menyebutkan tanggal kejadian dan judul laporan, atau mengajukan laporan ulang. Jika Anda mencantumkan nomor kontak saat melapor, tim kami dapat membantu verifikasi tiket Anda.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, oknum yang terbukti melanggar akan dijatuhi sanksi disiplin berat mulai dari penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemecatan tidak dengan hormat, serta diproses hukum pidana korupsi jika memenuhi unsur gratifikasi.
Siap Diteruskan ke WhatsApp Humas

Laporan Berhasil Dicatat!

Sistem telah menerbitkan Kode Tiket resmi untuk laporan Anda:

Kode Tiket Resmi
Langkah Selanjutnya di WhatsApp:
  1. Tekan tombol hijau "Buka WhatsApp Humas Sekarang" di bawah.
  2. Kirimkan teks pesan pengaduan yang sudah terformat rapi.
  3. Lampirkan bukti foto atau rekaman video Anda secara manual di dalam chat WhatsApp.

Aksesibilitas P2HAM

Ramah Disabilitas & Kelompok Rentan

Ukuran Huruf (Font Size)
Tampilan Visual
Pembaca Suara (TTS) Sedang Membaca

Blok teks di layar lalu klik tombol di bawah untuk mendengarkan dalam Bahasa Indonesia.

Lapor Pungli / WBS