Pengumuman Resmi

Jam Besuk Warga Binaan Rutan Cipinang

Kamis, 12 Februari 2026
Dipublikasikan 5 bulan yang lalu
πŸ“’

Jam Besuk Warga Binaan Rutan Cipinang

Pengumuman Resmi β€’ 12 Februari 2026

Pengumuman
⏰ Jadwal Layanan Sabtu
  • Sesi Pagi: 08.30 – 11.30 WIB
  • (Catatan: Hari Minggu dan Hari Libur Nasional layanan kunjungan ditutup/libur).
πŸ“‹ Persyaratan & Ketentuan Kunjungan
  1. Identitas Diri: Wajib membawa identitas asli yang masih berlaku (KTP / SIM / Paspor).
  2. Keluarga Inti: Pengunjung merupakan keluarga inti dari warga binaan/tahanan (disarankan membawa bukti Kartu Keluarga jika diperlukan verifikasi).
  3. Surat Izin Kunjungan (Khusus Tahanan): Jika yang dikunjungi masih berstatus Tahanan (proses sidang/penyidikan), pengunjung wajib membawa Surat Izin Kunjungan (SIK) asli dari pihak penahan (Kepolisian, Kejaksaan, atau Pengadilan).
  4. Pakaian & Pemeriksaan: Berpakaian sopan dan rapi serta bersedia mengikuti prosedur pemeriksaan barang bawaan dan badan oleh petugas.
Tips: Disarankan untuk datang lebih awal untuk mengambil nomor antrean pendaftaran di loket pelayanan Rutan Kelas I Cipinang.
Informasi ini bersifat resmi dan mengikat
Bagikan pengumuman ini