Logo Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang

Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Memuat halaman, mohon tunggu...

Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang

Pusat Informasi & Papan Pengumuman

Akses resmi informasi jadwal kegiatan, kebijakan layanan kunjungan, tata tertib, dan pemberitahuan penting yang mengikat bagi masyarakat dan keluarga warga binaan.

5 Pengumuman Aktif
100% GRATIS Bebas Pungli / Zero Pungli
Terverifikasi Sumber Resmi Humas
KOMITMEN RESMI UU NO. 25 TAHUN 2009

Maklumat Pelayanan Publik

Ketetapan & Standar Mutu Pelayanan Publik

Ketetapan resmi seluruh jajaran petugas Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang untuk menyelenggarakan pelayanan kunjungan, pembinaan, dan administrasi pemasyarakatan yang transparan, akuntabel, humanis, serta 100% Bebas Pungutan Liar (Zero Pungli).

Gratis 100% Bebas Biaya
Pasti Jadwal Sesi Terukur
Aman UU PDP Data Pribadi
Inklusif Ramah HAM & Disabilitas
Lapor Pungli (WBS)

"Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Disahkan oleh: I Gusti Lanang Agus Cahyana Putra, A.Md.I.P., S.H., M.H. & Seluruh Jajaran Petugas
Zona Integritas (WBK/WBBM) β€’ Zero Pungli
01 β€’ 100% GRATIS

Bebas Pungutan Liar

Pendaftaran kunjungan, titipan barang, dan pengurusan integrasi warga binaan 100% GRATIS tanpa biaya apapun. Dilarang memberi gratifikasi atau imbalan kepada petugas.

Standar Tanpa Pungli
02 β€’ KEPASTIAN WAKTU

Jadwal & Sesi Terukur

Sesi Pagi (08.30–11.30 WIB) & Sesi Siang (13.30–15.00 WIB) setiap Senin–Kamis & Sabtu. Estimasi antrean terintegrasi multi-loket digital terpusat.

SOP Waktu Tepat
03 β€’ INTEGRITAS DATA

Verifikasi Dokumen Sah

Wajib membawa fisik asli KTP-el atau Kartu Keluarga resmi untuk verifikasi identitas. Data pribadi pengunjung terlindungi ketat sesuai UU No. 27/2022 (UU PDP).

Terenkripsi & Terlindungi
04 β€’ RAMAH HAM

Inklusif & Ramah HAM

Fasilitas prioritas dan jalur khusus bagi penyandang disabilitas, lansia, wanita hamil, dan ibu menyusui. Dilengkapi pos bantuan hukum (OBH) cuma-cuma.

Sesuai UU No. 22/2022

Jaminan Kompensasi Pelayanan

Apabila pelayanan tidak sesuai standar SOP dan maklumat, pengunjung berhak memperoleh pelayanan prioritas dan tindak lanjut laporan resmi dalam 1x24 jam.

Hotline (021) 8591415
4 pengumuman ditemukan kategori: kunjungan Reset
27 Agt
27 Agustus 2026

Penutupan Sementara Layanan Tatap Muka dan Yankomas Rutan Kelas I Cipinang

JAKARTA – Diinformasikan kepada seluruh masyarakat, khususnya keluarga dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan pengguna layanan publik Rutan Kelas I Cipinang.Sehubungan dengan dilaksanakannya Kegiatan Internal di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, maka dengan ini kami sampaikan penyesuaian jadwal pelayanan sebagai berikut:Penutupan Layanan: Seluruh layanan Tatap Muka (Kunjungan) dan layanan Yankomas (Pelayanan Komunikasi Masyarakat) akan DITUTUP SEMENTARA pada hari Kamis, 27 Agustus 2026.Pembukaan Kembali Layanan: Pelayanan Tatap Muka dan Yankomas akan kembali DIBUKA dan beroperasi secara normal seperti biasa pada hari Senin, 31 Agustus 2026.Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul akibat penyesuaian jadwal ini. Kebijakan ini diambil demi kelancaran kegiatan internal institusi serta untuk memastikan kualitas pelayanan ke depannya.Mohon perhatian dan pengertian dari seluruh masyarakat pengguna layanan. Kami mengimbau agar masyarakat yang merencanakan kunjungan atau membutuhkan layanan Yankomas dapat menyesuaikan kembali jadwal kedatangannya sesuai dengan tanggal pembukaan kembali yang telah ditetapkan.Terima kasih atas kerja sama dan pemakluman yang diberikan. πŸ™Hormat kami, Humas Rutan Kelas I CipinangInformasi Lebih Lanjut: Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat memantau media sosial resmi kami di:Facebook: rutan1cipinangX (Twitter): rutan1cipinangInstagram: @rutan1cipinangWebsite: www.rutan1cipinang.id#RutanCipinang #Pengumuman #PelayananPublik #KegiatanInternal #KementerianImigrasiDanPemasyarakatan #InfoLayanan

06 Agt
PRIORITAS 06 Agustus 2026

Rutan Kelas I Cipinang Hentikan Sementara Layanan Publik pada 10 Agustus 2026

JAKARTA – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang mengeluarkan pengumuman penting bagi masyarakat terkait penyesuaian jadwal pelayanan operasionalnya. Seluruh layanan publik di rutan tersebut dijadwalkan tutup sementara pada hari 10 Agustus 2026. Rincian Layanan yang TerdampakSelama masa penutupan yang berlangsung satu hari tersebut, seluruh akses pelayanan kepada masyarakat umum akan ditiadakan. Layanan tersebut meliputi:Layanan Kunjungan Tatap Muka: Akses bagi keluarga, kerabat, atau kuasa hukum yang ingin menjenguk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) secara langsung tidak dapat dilakukan pada tanggal tersebut.Layanan Yankomas (Pelayanan Komunikasi Masyarakat): Layanan penerimaan aduan atau konsultasi terkait hak asasi manusia dan urusan pelayanan pemasyarakatan juga turut ditutup sementara.Jadwal Beroperasi KembaliMasyarakat tidak perlu khawatir karena penghentian layanan ini hanya bersifat sementara. Pihak rutan mengonfirmasi bahwa seluruh layanan akan kembali dibuka dan beroperasi secara normal pada 11 Agustus 2026.Imbauan untuk Pengunjung: Bagi keluarga WBP atau masyarakat umum yang telah merencanakan kunjungan atau memiliki keperluan administratif pada tanggal 10 Agustus 2026, diimbau untuk menunda dan menjadwalkan ulang kedatangannya pada keesokan harinya.Untuk informasi lebih lanjut dan pembaruan terkini, masyarakat dapat memantau akun media sosial resmi Rutan Kelas I Cipinang di platform Facebook dan X (sebelumnya Twitter) melalui akun rutan1cipinang.

01 Agt
01 Agustus 2026

Jadwal dan Persyaratan "Merdeka Kunjungan" Khusus Anak di Rutan Kelas 1 Cipinang

KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN – Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas 1 Cipinang resmi membuka program Merdeka Kunjungan, yakni sebuah Layanan Kunjungan Khusus Anak. Program ini bertujuan memfasilitasi pertemuan antara warga binaan dengan anak-anak mereka.Bagi keluarga yang berencana memanfaatkan layanan ini, mohon memperhatikan ketentuan waktu serta persyaratan administratif berikut:Jadwal KunjunganWaktu pelaksanaan kunjungan khusus anak ini dibuka mulai pukul 08.30 hingga 11.30 WIB.Adapun hari dan tanggal kunjungannya telah ditetapkan satu kali dalam setiap bulan hingga akhir tahun 2026, dengan rincian:Agustus 2026: Sabtu, 1 Agustus 2026September 2026: Sabtu, 5 September 2026Oktober 2026: Sabtu, 3 Oktober 2026November 2026: Sabtu, 7 November 2026Desember 2026: Sabtu, 5 Desember 2026Persyaratan KunjunganAgar kunjungan berjalan lancar, pastikan pengunjung dan warga binaan memenuhi syarat-syarat yang berlaku. Berikut adalah aturan yang wajib dipatuhi:Usia anak yang berkunjung harus kurang dari 18 tahun.Data anak wajib tertera di dalam Kartu Keluarga (KK).Bagi anak yang usianya masih di bawah 15 tahun, diperbolehkan untuk didampingi oleh pendamping.Pendamping bagi anak di bawah 15 tahun tersebut wajib tertera di dalam Kartu Keluarga yang sama.Layanan kunjungan ini hanya diperbolehkan bagi tahanan dan narapidana yang tidak sedang dalam masa hukuman disiplin (hukdis).Khusus bagi mereka yang masih berstatus tahanan, tetap diwajibkan memiliki izin dari pihak yang menahan.Demikian pengumuman ini disampaikan. Kepada para keluarga, diimbau untuk datang tepat waktu dan membawa kelengkapan dokumen sesuai persyaratan.

12 Feb
12 Februari 2026

INFORMASI KUNJUNGAN RUTAN KELAS I CIPINANG

⏰ Jadwal Layanan SabtuSesi Pagi: 08.30 – 11.30 WIB(Catatan: Hari Minggu dan Hari Libur Nasional layanan kunjungan ditutup/libur).πŸ“‹ Persyaratan & Ketentuan KunjunganIdentitas Diri: Wajib membawa identitas asli yang masih berlaku (KTP / SIM / Paspor).Keluarga Inti: Pengunjung merupakan keluarga inti dari warga binaan/tahanan (disarankan membawa bukti Kartu Keluarga jika diperlukan verifikasi).Surat Izin Kunjungan (Khusus Tahanan): Jika yang dikunjungi masih berstatus Tahanan (proses sidang/penyidikan), pengunjung wajib membawa Surat Izin Kunjungan (SIK) asli dari pihak penahan (Kepolisian, Kejaksaan, atau Pengadilan).Pakaian & Pemeriksaan: Berpakaian sopan dan rapi serta bersedia mengikuti prosedur pemeriksaan barang bawaan dan badan oleh petugas.Tips: Disarankan untuk datang lebih awal untuk mengambil nomor antrean pendaftaran di loket pelayanan Rutan Kelas I Cipinang.Informasi Lengkap https://drive.google.com/file/d/1KcF50YRtrSfS4xgYvO3HwbJGC1wJQWVA/view?usp=drive_link

Logo
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang

Jl. Raya Bekasi Timur No. 170, Jatinegara, Jakarta Timur β€’ Telp: (021) 8591415

MAKLUMAT PELAYANAN

STANDAR PELAYANAN UU NO. 25 TAHUN 2009

β€œDENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN, DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.”

100% Bebas Biaya (Zero Pungli) Tidak ada biaya apapun dalam layanan pendaftaran, kunjungan, & titipan barang.
Kepastian Waktu & Sesi Layanan Sesi 1 (08.30-11.30 WIB) & Sesi 2 (13.30-15.00 WIB) setiap Senin-Kamis & Sabtu.
Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Data NIK dan dokumen fisik pengunjung terenkripsi dan terlindungi secara ketat.
Layanan Ramah HAM & Inklusif Fasilitas prioritas untuk penyandang disabilitas, lansia, dan ibu hamil/menyusui.
TERVERIFIKASI INTEGRITAS ZI MENUJU WBK / WBBM
Ditetapkan di Jakarta, Oktober 2026 Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang beserta Seluruh Jajaran Petugas
Hotline Pengaduan: (021) 8591415
Narasi Suara Aktif

Aksesibilitas P2HAM

Ramah Disabilitas & Kelompok Rentan

Ukuran Huruf (Font Size)
Tampilan Visual
Pembaca Suara (TTS) Sedang Membaca

Blok teks di layar lalu klik tombol di bawah untuk mendengarkan dalam Bahasa Indonesia.

Lapor Pungli / WBS