Logo Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang

Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Memuat halaman, mohon tunggu...

Jadwal & Waktu Sabtu, 01 Agustus 2026

Jadwal dan Persyaratan "Merdeka Kunjungan" Khusus Anak di Rutan Kelas 1 Cipinang

Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang Terverifikasi Humas Resmi
Kembali ke Daftar
Logo Rutan Cipinang
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang

Jl. Raya Bekasi Timur No. 170, Jatinegara, Jakarta Timur β€’ Telp: (021) 8591415

Pemberitahuan Resmi: Seluruh isi pengumuman ini diterbitkan secara sah oleh pihak pengelola Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang dan berlaku mengikat bagi setiap pengunjung, keluarga WBP, serta masyarakat umum.
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN – Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas 1 Cipinang resmi membuka program Merdeka Kunjungan, yakni sebuah Layanan Kunjungan Khusus Anak. Program ini bertujuan memfasilitasi pertemuan antara warga binaan dengan anak-anak mereka.
Bagi keluarga yang berencana memanfaatkan layanan ini, mohon memperhatikan ketentuan waktu serta persyaratan administratif berikut:
Jadwal Kunjungan
Waktu pelaksanaan kunjungan khusus anak ini dibuka mulai pukul 08.30 hingga 11.30 WIB.
Adapun hari dan tanggal kunjungannya telah ditetapkan satu kali dalam setiap bulan hingga akhir tahun 2026, dengan rincian:
  • Agustus 2026: Sabtu, 1 Agustus 2026
  • September 2026: Sabtu, 5 September 2026
  • Oktober 2026: Sabtu, 3 Oktober 2026
  • November 2026: Sabtu, 7 November 2026
  • Desember 2026: Sabtu, 5 Desember 2026

Persyaratan Kunjungan
Agar kunjungan berjalan lancar, pastikan pengunjung dan warga binaan memenuhi syarat-syarat yang berlaku. Berikut adalah aturan yang wajib dipatuhi:
  • Usia anak yang berkunjung harus kurang dari 18 tahun.
  • Data anak wajib tertera di dalam Kartu Keluarga (KK).
  • Bagi anak yang usianya masih di bawah 15 tahun, diperbolehkan untuk didampingi oleh pendamping.
  • Pendamping bagi anak di bawah 15 tahun tersebut wajib tertera di dalam Kartu Keluarga yang sama.
  • Layanan kunjungan ini hanya diperbolehkan bagi tahanan dan narapidana yang tidak sedang dalam masa hukuman disiplin (hukdis).
  • Khusus bagi mereka yang masih berstatus tahanan, tetap diwajibkan memiliki izin dari pihak yang menahan.
Demikian pengumuman ini disampaikan. Kepada para keluarga, diimbau untuk datang tepat waktu dan membawa kelengkapan dokumen sesuai persyaratan.
Diterbitkan Pada 01 Agustus 2026
Unit Penanggung Jawab Subseksi Administrasi & Pelayanan Tahanan
Bagikan informasi ini:

Aksesibilitas P2HAM

Ramah Disabilitas & Kelompok Rentan

Ukuran Huruf (Font Size)
Tampilan Visual
Pembaca Suara (TTS) Sedang Membaca

Blok teks di layar lalu klik tombol di bawah untuk mendengarkan dalam Bahasa Indonesia.

Lapor Pungli / WBS