Jadwal dan Persyaratan "Merdeka Kunjungan" Khusus Anak di Rutan Kelas 1 Cipinang
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN β Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas 1 Cipinang resmi membuka program Merdeka Kunjungan, yakni sebuah Layanan Kunjungan...
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Memuat halaman, mohon tunggu...
Akses resmi informasi jadwal kegiatan, kebijakan layanan kunjungan, tata tertib, dan pemberitahuan penting yang mengikat bagi masyarakat dan keluarga warga binaan.
Ketetapan resmi seluruh jajaran petugas Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang untuk menyelenggarakan pelayanan kunjungan, pembinaan, dan administrasi pemasyarakatan yang transparan, akuntabel, humanis, serta 100% Bebas Pungutan Liar (Zero Pungli).
"Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Pendaftaran kunjungan, titipan barang, dan pengurusan integrasi warga binaan 100% GRATIS tanpa biaya apapun. Dilarang memberi gratifikasi atau imbalan kepada petugas.
Sesi Pagi (08.30β11.30 WIB) & Sesi Siang (13.30β15.00 WIB) setiap SeninβKamis & Sabtu. Estimasi antrean terintegrasi multi-loket digital terpusat.
Wajib membawa fisik asli KTP-el atau Kartu Keluarga resmi untuk verifikasi identitas. Data pribadi pengunjung terlindungi ketat sesuai UU No. 27/2022 (UU PDP).
Fasilitas prioritas dan jalur khusus bagi penyandang disabilitas, lansia, wanita hamil, dan ibu menyusui. Dilengkapi pos bantuan hukum (OBH) cuma-cuma.
Apabila pelayanan tidak sesuai standar SOP dan maklumat, pengunjung berhak memperoleh pelayanan prioritas dan tindak lanjut laporan resmi dalam 1x24 jam.
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN β Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas 1 Cipinang resmi membuka program Merdeka Kunjungan, yakni sebuah Layanan Kunjungan...
Akan dilaksanakan sosialisasi terkait pembaruan tata tertib bagi warga binaan dan pengunjung demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan.
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN β Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas 1 Cipinang resmi membuka program Merdeka Kunjungan, yakni sebuah Layanan Kunjungan Khusus Anak. Program ini bertujuan memfasilitasi pertemuan antara warga binaan dengan anak-anak mereka.Bagi keluarga yang berencana memanfaatkan layanan ini, mohon memperhatikan ketentuan waktu serta persyaratan administratif berikut:Jadwal KunjunganWaktu pelaksanaan kunjungan khusus anak ini dibuka mulai pukul 08.30 hingga 11.30 WIB.Adapun hari dan tanggal kunjungannya telah ditetapkan satu kali dalam setiap bulan hingga akhir tahun 2026, dengan rincian:Agustus 2026: Sabtu, 1 Agustus 2026September 2026: Sabtu, 5 September 2026Oktober 2026: Sabtu, 3 Oktober 2026November 2026: Sabtu, 7 November 2026Desember 2026: Sabtu, 5 Desember 2026Persyaratan KunjunganAgar kunjungan berjalan lancar, pastikan pengunjung dan warga binaan memenuhi syarat-syarat yang berlaku. Berikut adalah aturan yang wajib dipatuhi:Usia anak yang berkunjung harus kurang dari 18 tahun.Data anak wajib tertera di dalam Kartu Keluarga (KK).Bagi anak yang usianya masih di bawah 15 tahun, diperbolehkan untuk didampingi oleh pendamping.Pendamping bagi anak di bawah 15 tahun tersebut wajib tertera di dalam Kartu Keluarga yang sama.Layanan kunjungan ini hanya diperbolehkan bagi tahanan dan narapidana yang tidak sedang dalam masa hukuman disiplin (hukdis).Khusus bagi mereka yang masih berstatus tahanan, tetap diwajibkan memiliki izin dari pihak yang menahan.Demikian pengumuman ini disampaikan. Kepada para keluarga, diimbau untuk datang tepat waktu dan membawa kelengkapan dokumen sesuai persyaratan.
Akan dilaksanakan sosialisasi terkait pembaruan tata tertib bagi warga binaan dan pengunjung demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan.
Jl. Raya Bekasi Timur No. 170, Jatinegara, Jakarta Timur β’ Telp: (021) 8591415
βDENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN, DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.β
Ramah Disabilitas & Kelompok Rentan
Blok teks di layar lalu klik tombol di bawah untuk mendengarkan dalam Bahasa Indonesia.