Logo Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang

Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Memuat halaman, mohon tunggu...

Background News
Berita Terbaru

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Rutan Cipinang Ajak Masyarakat Laporkan Keluhan via SP4N-LAPOR! dan WBS

06 Oktober 2026
12:00 WIB
2 menit baca
3 minggu yang lalu

Bagikan Berita Ini

Bantu sebarkan informasi penting ini

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Rutan Cipinang Ajak Masyarakat Laporkan Keluhan via SP4N-LAPOR! dan WBS - Slide 1
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Rutan Cipinang Ajak Masyarakat Laporkan Keluhan via SP4N-LAPOR! dan WBS - Slide 2
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Rutan Cipinang Ajak Masyarakat Laporkan Keluhan via SP4N-LAPOR! dan WBS - Slide 3
/ 3
JAKARTA β€” Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang transparan, profesional, dan berintegritas. Guna mewujudkan hal tersebut, Rutan Cipinang merilis pengumuman yang mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan keluhan pelayanan melalui kanal pengaduan resmi SP4N-LAPOR! dan Whistleblowing System (WBS). 
Masyarakat kini diberikan akses yang mudah dan terstruktur untuk menyampaikan aduan berdasarkan jenis pelanggaran yang dialami. Berdasarkan kriteria yang ditetapkan, pelaporan dibagi menjadi dua jalur utama agar penindaklanjutan dapat dilakukan secara tepat sasaran.
Melalui kanal Whistleblowing System (WBS), masyarakat dapat melaporkan substansi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran berat. Jalur WBS ini secara spesifik ditujukan apabila pihak terlapor merupakan pegawai kementerian (PNS, CPNS, maupun PPPK) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Adapun kriteria pengaduan dugaan pelanggaran yang dapat ditindaklanjuti meliputi: 
  • Praktik pungutan liar. 
  • Penyalahgunaan wewenang. 
  • Tindak pidana korupsi atau penyimpangan. 
  • Pelanggaran integritas. 
  • Dugaan pelanggaran lain yang menjadi kewenangan pengawasan Inspektorat Jenderal. 
Sementara itu, untuk keluhan yang difokuskan khusus pada kualitas layanan publik, masyarakat diarahkan untuk menggunakan layanan SP4N-LAPOR!. Pengaduan melalui jalur ini akan ditangani sesuai dengan mekanisme penanganan pengaduan pelayanan publik yang berlaku. Keluhan layanan publik yang dapat dilaporkan mencakup: 
  • Tingkat kualitas layanan yang diterima. 
  • Keterlambatan dalam proses pelayanan. 
  • Ketidaksesuaian prosedur pelayanan. 
  • Berbagai permasalahan pelayanan lainnya. 
Untuk memudahkan proses pengaduan, Rutan Cipinang telah menyediakan kode QR khusus yang dapat dipindai oleh masyarakat guna mengakses portal WBS maupun laman web kemenimipas.lapor.go.id untuk SP4N-LAPOR!. 
Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan masukan dan laporan sangat diharapkan. Bersama-sama, langkah ini diharapkan dapat mewujudkan sistem birokrasi dan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan terbebas dari segala bentuk penyimpangan. Hal ini sejalan dengan komitmen utama yang terus digaungkan, yakni Rutan Cipinang senantiasa melayani dengan integritas.

Aksesibilitas P2HAM

Ramah Disabilitas & Kelompok Rentan

Ukuran Huruf (Font Size)
Tampilan Visual
Pembaca Suara (TTS) Sedang Membaca

Blok teks di layar lalu klik tombol di bawah untuk mendengarkan dalam Bahasa Indonesia.

Lapor Pungli / WBS