/ 4
JAKARTA β Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang terus berupaya memperkuat tata kelola Barang Milik Negara (BMN). Upaya ini diwujudkan melalui pelaksanaan konsultasi teknis terkait pemenuhan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dilaksanakan pada hari Senin, 5 Oktober 2026.
Kegiatan ini merupakan sebuah langkah responsif untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Pengelolaan BMN 2025. Dalam pelaksanaannya, Rutan Cipinang secara resmi menggandeng pihak PT Cahaya Abadi Konsultindo. Tujuan utama dari kolaborasi ini adalah untuk mempercepat pemenuhan dokumen PBG dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG) secara profesional.
Sebagai langkah sistematis yang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, koordinasi teknis tersebut membahas berbagai aspek secara komprehensif. Rincian pembahasan dalam agenda tersebut meliputi:
- Pemeriksaan awal terhadap kondisi bangunan eksisting yang ada di lingkungan Rutan.
- Pelaksanaan penilaian struktur beserta pendataan teknis bangunan.
- Penyusunan kelengkapan dokumen yang mencakup aspek struktur, arsitektur, dan administrasi.
- Pembahasan mengenai mekanisme pengurusan PBG yang diperuntukkan bagi bangunan yang telah berdiri.
Langkah strategis ini mencerminkan komitmen penuh dari Rutan Kelas I Cipinang dalam memperkuat tertib administrasi. Melalui pelibatan tenaga ahli yang terbukti kompeten dan berlisensi, Rutan Cipinang berupaya untuk terus mewujudkan akuntabilitas dalam pengelolaan fasilitas dan aset negara.