/ 2
JAKARTA β Dalam upaya mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani, jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti pengarahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas). Kegiatan yang berlangsung secara virtual pada Kamis, 17 September 2026, ini difokuskan pada langkah strategis untuk memperkuat tata kelola, kedisiplinan, serta integritas jajaran petugas pemasyarakatan.
Berdasarkan pantauan kegiatan, jajaran pimpinan dan pejabat struktural Rutan Cipinang tampak serius menyimak arahan yang disampaikan melalui konferensi video di ruang rapat utama. Pengarahan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh petugas untuk terus membangun sinergi yang solid dan memberikan pelayanan prima, baik kepada masyarakat luar maupun warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Salah satu sorotan utama dan paling krusial dalam pengarahan tersebut adalah penegasan kembali mengenai komitmen Zero Tolerance atau tanpa kompromi terhadap segala bentuk penyimpangan. Jajaran pimpinan meneguhkan instruksi tegas agar praktik pungutan liar (pungli) maupun jual beli jabatan dihapuskan sepenuhnya dari lingkungan pemasyarakatan.
Dalam menyikapi arahan tersebut, jajaran Rutan Kelas I Cipinang mengusung prinsip kerja progresif: "Bukan Sekadar Paham, Tapi Eksekusi!". Pesan ini menekankan bahwa setiap aparatur sipil negara (ASN) tidak hanya dituntut untuk memahami aturan integritas dan standar operasional prosedur (SOP) di atas kertas, tetapi wajib mengimplementasikannya secara nyata, konsisten, dan terukur di lapangan.
Melalui pengarahan dan konsolidasi internal ini, Rutan Kelas I Cipinang diharapkan dapat terus bertransformasi mencetak budaya kerja yang berintegritas tinggi. Sinergi dan disiplin yang ditekankan dalam kegiatan ini menjadi fondasi utama bagi Rutan Cipinang untuk memastikan pelayanan publik berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari berbagai bentuk pelanggaran birokrasi.