Logo Rutan Kelas I Cipinang

Rutan Kelas I Cipinang

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Memuat halaman, mohon tunggu...

Background News
Berita Terbaru

Rutan Kelas I Cipinang Terima Alokasi Anggaran Rp 70,7 Miliar untuk Tahun Anggaran 2026

10 Juli 2026
07:00 WIB
2 menit baca
1 bulan yang lalu

Bagikan Berita Ini

Bantu sebarkan informasi penting ini

Rutan Kelas I Cipinang Terima Alokasi Anggaran Rp 70,7 Miliar untuk Tahun Anggaran 2026 - Slide 1
Rutan Kelas I Cipinang Terima Alokasi Anggaran Rp 70,7 Miliar untuk Tahun Anggaran 2026 - Slide 2
Rutan Kelas I Cipinang Terima Alokasi Anggaran Rp 70,7 Miliar untuk Tahun Anggaran 2026 - Slide 3
Rutan Kelas I Cipinang Terima Alokasi Anggaran Rp 70,7 Miliar untuk Tahun Anggaran 2026 - Slide 4
Rutan Kelas I Cipinang Terima Alokasi Anggaran Rp 70,7 Miliar untuk Tahun Anggaran 2026 - Slide 5
Rutan Kelas I Cipinang Terima Alokasi Anggaran Rp 70,7 Miliar untuk Tahun Anggaran 2026 - Slide 6
/ 6
JAKARTA – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, secara resmi telah menerima penetapan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Petikan untuk Tahun Anggaran 2026.
Surat Pengesahan DIPA Petikan dengan nomor registrasi SP DIPA-137.04.2.692562/2026 ini diterbitkan dan disahkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2025. Total pagu anggaran yang dialokasikan untuk satuan kerja Rutan Kelas I Cipinang adalah sebesar Rp. 70.749.652.000 (Tujuh puluh miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah), yang seluruh pendanaannya bersumber dari Rupiah Murni.
Pengesahan dokumen alokasi anggaran tersebut ditandatangani secara resmi oleh Luky Alfirman, selaku Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan. Sementara itu, lembar Informasi Kinerja disahkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi.
Rincian Alokasi Program
Berdasarkan lampiran surat pengesahan, pemanfaatan anggaran senilai lebih dari Rp 70,7 miliar tersebut didistribusikan ke dalam dua pos program utama:
  • Program Penegakan dan Pelayanan Hukum: Dialokasikan sebesar Rp. 31.366.648.000. Pada rincian operasionalnya, dana ini difokuskan untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar dan Layanan Kesehatan yang ditargetkan mampu memfasilitasi 3.504 orang.
  • Program Dukungan Manajemen: Dialokasikan sebesar Rp. 39.383.004.000. Dana ini secara spesifik diarahkan untuk mendukung Layanan Perkantoran dan Manajemen Internal.
Fokus pada Indikator Kinerja dan Transparansi
DIPA Tahun Anggaran 2026 ini tidak sekadar memuat rincian finansial, tetapi juga mengikat Rutan Kelas I Cipinang pada serangkaian target Indikator Kinerja Kegiatan yang ketat.
Terdapat 20 indikator kinerja utama untuk program penyelenggaraan pemasyarakatan, di antaranya mencakup:
  • Indeks Pengendalian Mutu Penyelenggaraan Pemasyarakatan di Wilayah.
  • Persentase penanganan kelebihan masa penahanan (overstaying) tahanan dan anak.
  • Persentase keberhasilan pembinaan kemandirian narapidana yang mendapatkan predikat Sangat Baik.
  • Persentase pelaksanaan operasi intelijen dan Indeks penindakan.
Dari sisi dukungan manajemen, Rutan Cipinang juga ditargetkan untuk mencapai indikator manajerial seperti pemenuhan Nilai Reformasi Birokrasi, Nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP), hingga pemeliharaan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).
Pengesahan dokumen anggaran yang transparan dan terukur ini menjadi bukti komitmen berkelanjutan dari Rutan Kelas I Cipinang dalam menjaga integritas layanannya, sejalan dengan predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).