/ 4
JAKARTA β Mengukuhkan komitmen terhadap reformasi sistem pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang resmi menetapkan Rencana Strategis (Renstra) untuk periode tahun 2025 hingga 2029. Dengan mengusung visi "Membangun Pemasyarakatan yang Adaptif, Profesional", cetak biru ini akan menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Rutan Cipinang selama lima tahun ke depan.
Penetapan Renstra ini disahkan melalui Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Khusus Jakarta, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dengan nomor WP.10-73.PR.01.01 TAHUN 2025. Dokumen strategis ini disusun merujuk pada berbagai landasan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 dan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025.
Struktur Organisasi dan SDM Pendukung
Dalam dokumen Renstra tersebut, dijabarkan secara rinci struktur organisasi Rutan Kelas I Cipinang yang dipimpin oleh Kepala Rutan. Organisasi ini didukung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, dan Kepala Seksi Pengelolaan, serta dibantu oleh Kepala Urusan Tata Usaha.
Untuk menjalankan roda organisasi, Rutan Cipinang saat ini didukung oleh 273 tenaga pegawai. Kekuatan terbesar berada pada Sub Seksi Kesatuan Pengamanan yang berjumlah 175 personel (170 pria, 5 wanita), disusul Sub Seksi Administrasi dan Perawatan dengan 47 personel. Petugas keamanan memegang peranan vital dengan tugas pokok yang mencakup pemantauan pembagian makanan, pengawasan areal blok hunian, pengawalan layanan kesehatan, hingga pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).
Rekam Jejak Kinerja Positif sebagai Pijakan
Renstra 2025-2029 ini dibangun di atas pondasi capaian kinerja yang solid pada periode sebelumnya. Merujuk pada data Capaian Kinerja Renstra Tahun 2020, Rutan Cipinang berhasil melampaui berbagai target yang ditetapkan.
Pada sasaran "Meningkatnya Kualitas Penyelenggaraan Pemasyarakatan", Indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemasyarakatan berhasil mencapai 115,81% dari target 90% (Capaian 128,68%). Sementara itu, pada sasaran "Meningkatnya Pelayanan Informasi dan Kerjasama", Rutan Cipinang sukses mencapai realisasi 100% baik pada indikator persentase layanan informasi maupun persentase ketersediaan data pemasyarakatan di Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) sesuai standar.
Dokumen Renstra 2025-2029 yang tampil dengan desain sampul futuristik berlambang garuda ini turut memuat identitas "Zona Integritas WBK & WBBM". Hal ini menjadi penanda kuat bahwa Rutan Kelas I Cipinang di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bertekad untuk terus mengedepankan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.
Diharapkan, dengan implementasi Renstra yang terukur ini, Rutan Kelas I Cipinang dapat terus bertransformasi menjadi lembaga pemasyarakatan yang tidak hanya aman, tetapi juga adaptif terhadap dinamika hukum dan humanis dalam pembinaan warga binaannya.