Logo Rutan Kelas I Cipinang

Rutan Kelas I Cipinang

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Memuat halaman, mohon tunggu...

Background News
Berita Terbaru

Rutan Kelas I Cipinang Tandatangani Perjanjian Kinerja 2026: Wujudkan Tata Kelola Berdampak dan Transparan

10 Juli 2026
06:00 WIB
2 menit baca
2 bulan yang lalu

Bagikan Berita Ini

Bantu sebarkan informasi penting ini

Rutan Kelas I Cipinang Tandatangani Perjanjian Kinerja 2026: Wujudkan Tata Kelola Berdampak dan Transparan - Slide 1
Rutan Kelas I Cipinang Tandatangani Perjanjian Kinerja 2026: Wujudkan Tata Kelola Berdampak dan Transparan - Slide 2
Rutan Kelas I Cipinang Tandatangani Perjanjian Kinerja 2026: Wujudkan Tata Kelola Berdampak dan Transparan - Slide 3
/ 3
JAKARTA – Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang secara resmi telah menandatangani Perjanjian Kinerja Tahun 2026. Penandatanganan komitmen kerja ini dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2026.
Dokumen perjanjian tersebut ditandatangani oleh I Gusti Lanang Agus Cahyana Putra, selaku Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang yang bertindak sebagai Pihak Pertama. Pihak Kedua selaku atasan adalah Wachid Wibowo, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Khusus Jakarta. Pelaksanaan rencana aksi ini berada di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Fokus Utama dan Target Kinerja 2026
Melalui perjanjian ini, Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah, di mana keberhasilan dan kegagalan pencapaian tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Pertama. Di sisi lain, Pihak Kedua akan melakukan supervisi serta evaluasi terhadap capaian kinerja, dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan maupun sanksi.
Berdasarkan dokumen Rencana Aksi tersebut, terdapat beberapa sasaran kegiatan dengan target terukur yang menjadi prioritas Rutan Kelas I Cipinang di tahun 2026:
  • Peningkatan Pelayanan Tahanan dan Anak: Rutan Cipinang menargetkan 95% persentase penanganan kelebihan masa penahanan (overstaying) tahanan dan anak. Selain itu, ditargetkan pula 92% untuk persentase pelaksanaan layanan pendidikan anak, serta indeks fasilitasi pendampingan hukum di angka 3,21.
  • Keamanan dan Ketertiban: Guna mewujudkan keamanan dan ketertiban di Satuan Kerja Pemasyarakatan, ditetapkan target 80% untuk persentase pelaksanaan operasi intelijen.
  • Kualitas Kesehatan: Terdapat target 85% untuk peningkatan kualitas layanan kesehatan pada Rumah Sakit di Lingkungan Pemasyarakatan. Program ini juga menargetkan 10% peningkatan penanganan kasus kesehatan mental bagi Anak, Anak Binaan, Tahanan dan Narapidana.
  • Reformasi Birokrasi: Persentase pelaksanaan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi di Lingkup Kewilayahan ditargetkan mencapai tingkat optimal, yakni 100%.
Dukungan Anggaran Terarah
Guna merealisasikan seluruh target kinerja yang berorientasi pada hasil tersebut, Rutan Kelas I Cipinang didukung oleh alokasi anggaran yang spesifik.
Rincian anggaran tersebut terbagi menjadi dua pos utama:
  1. Penyelenggaraan Pemasyarakatan di Wilayah: Rp. 31.366.648.000,-
  2. Dukungan Manajemen dan Teknis Lainnya UPT Pemasyarakatan: Rp. 39.383.004.000,-
Penandatanganan dokumen Rencana Aksi Perjanjian Kinerja Tahun 2026 ini sejalan dengan komitmen Rutan Kelas I Cipinang untuk terus menegakkan integritas, yang turut disimbolkan dengan pencantuman Zona Integritas WBK & WBBM pada dokumen terkait.