/ 2
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, yang beroperasi di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, secara konsisten mendorong program pembinaan kemandirian bagi para warga binaan melalui inisiatif budidaya 500 ekor ayam petelur. Berdasarkan publikasi tertanggal Senin, 31 Agustus 2026, program peternakan unggas ini menjadi salah satu langkah strategis institusi dalam membekali narapidana dengan keterampilan terapan yang dapat langsung dipraktikkan pasca-masa tahanan.
Dalam eksekusi operasional sehari-hari, warga binaan yang ditugaskan—tampak mengenakan kaus biru bertuliskan "PEKERJA BINAAN"—terlibat langsung dalam keseluruhan proses perawatan ayam petelur. Didampingi dan diawasi oleh petugas rutan, mereka secara rutin mengelola area peternakan yang menggunakan sistem kandang baterai bertingkat modern, lengkap dengan instalasi saluran air minum otomatis berwarna kuning. Rutinitas pemeliharaan harian ini menuntut ketelitian dan tanggung jawab, di mana warga binaan secara langsung diajarkan nilai-nilai kedisiplinan kerja sekaligus berkontribusi terhadap sektor ketahanan pangan di lingkungan rutan.
Program pembinaan ini dijalankan dengan mengusung konsep "1 Program, 2 Manfaat Besar!". Manfaat pertama secara langsung berdampak pada pemenuhan kebutuhan pangan mandiri melalui produksi telur harian. Sementara itu, manfaat kedua yang menjadi fokus utama pembasyarakatan adalah pembentukan karakter dan kompetensi kerja. Rutan Cipinang menegaskan bahwa aktivitas ini bukan sekadar pelatihan teori beternak biasa, melainkan sebuah bekal nyata untuk kembali ke masyarakat.
Melalui jam terbang nyata dalam merawat ratusan unggas, warga binaan diharapkan menguasai keterampilan wirausaha di sektor peternakan. Visi jangka panjang dari optimalisasi kemandirian ini adalah memastikan setiap individu yang telah selesai menjalani masa pembinaan siap berbaur, membuka usaha secara mandiri, dan kembali menjadi warga negara yang produktif secara ekonomi di tengah masyarakat.