/ 2
Halo Sobat Ruci, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang menyelenggarakan Layanan Kunjungan Khusus Anak pada hari Sabtu, 5 September 2026, mulai pukul 08.30 hingga 11.30 WIB. Layanan ini memfasilitasi pertemuan tatap muka antara warga binaan dan keluarga, dengan sistem pendaftaran yang dilakukan secara manual.
Persyaratan Layanan Kunjungan Khusus Anak
- Anak yang berkunjung harus berusia di bawah 18 tahun.
- Nama anak diwajibkan tertera di dalam Kartu Keluarga.
- Bagi anak yang usianya kurang dari 15 tahun, dapat didampingi oleh seorang pendamping.
- Pendamping bagi anak di bawah 15 tahun tersebut wajib tertera di dalam Kartu Keluarga yang sama dengan sang anak.
- Kunjungan hanya berlaku bagi tahanan dan narapidana yang tidak sedang menjalani hukuman disiplin (hukdis).
- Bagi yang berstatus tahanan, kunjungan tetap harus mendapatkan izin dari pihak yang menahan.
- Pendaftaran layanan dilakukan secara manual di lokasi.
- Seluruh pengunjung diwajibkan berpakaian sopan dan mematuhi tata tertib yang berlaku di Rutan Kelas I Cipinang.
Pastikan seluruh dokumen dan kelengkapan telah dipersiapkan dengan baik agar proses administrasi berjalan lancar. Informasi serta pembaruan lebih lanjut dapat diakses langsung melalui portal resmi Rutan Kelas I Cipinang di www.rutan1cipinang.id atau melalui media sosial @rutan1cipinang.