/ 2
JAKARTA β Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan pada Jumat, 11 September 2026. Agenda ini dilaksanakan guna memastikan proses penetapan Tahanan Pendamping berjalan secara selektif, transparan, dan objektif.
Pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan menjadi instrumen penting dalam menyaring Warga Binaan yang dinilai layak untuk membantu pelaksanaan tugas operasional di lingkungan Rutan. Setiap calon Tahanan Pendamping menjalani tahapan evaluasi langsung berdasarkan standar kriteria yang telah ditetapkan oleh jajaran manajemen Rutan Kelas I Cipinang di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Aspek Penilaian Seleksi
Proses penyeleksian mencakup evaluasi menyeluruh untuk menilai kesiapan serta kualifikasi para peserta:
- Rekam Jejak Perilaku: Tingkat kedisiplinan dan kepatuhan terhadap tata tertib Rutan selama menjalani masa pidana.
- Keaktifan Pembinaan: Partisipasi aktif dan konsisten dalam program pembinaan kepribadian maupun kemandirian.
- Kesesuaian Kompetensi: Penyesuaian keahlian calon Tahanan Pendamping dengan pos bidang kerja, seperti kebersihan, pengelolaan Barang Milik Negara, hingga pelayanan pekerja sosial.
Melalui keterbukaan mekanisme penyeleksian ini, Rutan Kelas I Cipinang menegaskan komitmennya dalam menghadirkan tata kelola pemasyarakatan yang akuntabel. Penguatan sistem seleksi ini diharapkan dapat mendukung kualitas pelayanan publik, mengoptimalkan proses pembinaan Warga Binaan, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam Rutan.