/ 4
JAKARTA β Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan hadir langsung untuk mendukung transformasi digital dengan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) Tahun 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ini berlangsung pada 20β22 Oktober 2026 di Hotel Gran Melia Jakarta.
Dalam kegiatan tersebut, Rutan Kelas I Cipinang diwakili secara langsung oleh Fauzy Alfiannur. Penyelenggaraan rapat koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan integrasi antarlembaga dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi.
Penerapan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) menjadi lompatan besar dalam mendukung kinerja penegakan hukum melalui tiga fokus utama:
- Mempercepat pertukaran data antarlembaga.
- Membuat proses peradilan berjalan lebih efisien dan terintegrasi.
- Meningkatkan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Keikutsertaan Rutan Kelas I Cipinang merupakan wujud dukungan nyata terhadap kebijakan nasional sekaligus upaya optimalisasi implementasi SPPT-TI guna mewujudkan sistem peradilan pidana yang terintegrasi, efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan adaptif.
Melalui kehadiran dalam forum ini, Rutan Kelas I Cipinang berkomitmen untuk terus menyelaraskan penyelenggaraan tugas pemasyarakatan dengan perkembangan teknologi serta sistem peradilan pidana nasional. Dengan demikian, sinergi antarlembaga diharapkan semakin kuat sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan semakin transparan.