Logo Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang

Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Memuat halaman, mohon tunggu...

Background News
Berita Terbaru

Rutan Cipinang Ikuti Pengembangan STAR-MPJHD, Dorong Penegakan Disiplin Pegawai yang Transparan

17 Oktober 2026
09:00 WIB
2 menit baca
1 minggu yang lalu

Bagikan Berita Ini

Bantu sebarkan informasi penting ini

Rutan Cipinang Ikuti Pengembangan STAR-MPJHD, Dorong Penegakan Disiplin Pegawai yang Transparan - Slide 1
Rutan Cipinang Ikuti Pengembangan STAR-MPJHD, Dorong Penegakan Disiplin Pegawai yang Transparan - Slide 2
Rutan Cipinang Ikuti Pengembangan STAR-MPJHD, Dorong Penegakan Disiplin Pegawai yang Transparan - Slide 3
Rutan Cipinang Ikuti Pengembangan STAR-MPJHD, Dorong Penegakan Disiplin Pegawai yang Transparan - Slide 4
/ 4
Jakarta – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang mengikuti kegiatan pemaparan proyek perubahan STAR-MPJHD (Metode Penentuan Jenis Hukuman Disiplin) yang berlangsung di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Khusus Jakarta pada Sabtu (17/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, Rutan Kelas I Cipinang diwakili langsung oleh Kepala Subseksi Umum dan Kepegawaian, Yoga Suprayoga, bersama jajaran staf kepegawaian. 
Kegiatan yang digagas oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) ini mengusung gagasan perubahan berupa harmonisasi penegakan disiplin melalui Metode Penentuan Jenis Hukuman Disiplin (MPJHD). Dengan membawa semangat "Tiga Lini, Satu Keadilan", inisiatif ini bertujuan menyelaraskan standar penanganan pelanggaran disiplin di tiga lini pengawasan agar penegakan disiplin pegawai di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berjalan lebih seragam, objektif, konsisten, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel). 
Hadir sebagai standar baru yang objektif, pengembangan STAR-MPJHD bertumpu pada tiga prinsip utama penegakan disiplin: 
  • Objektif: Penentuan sanksi dilakukan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku. 
  • Konsisten: Penerapan satu standar yang seragam di seluruh unit kerja. 
  • Akuntabel: Proses penanganan pelanggaran dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. 
Dalam implementasinya, aplikasi STAR-MPJHD membantu menentukan tingkat hukuman disiplinβ€”mulai dari tingkat ringan, sedang, hingga beratβ€”dengan menganalisis setiap pelanggaran secara mendetail berdasarkan jenis pelanggaran, dampak perbuatan, serta faktor yang memberatkan maupun meringankan. 
Selain ketepatan analisis sanksi, aplikasi yang terintegrasi langsung dengan sistem STAR-ASN ini juga dirancang untuk mewujudkan proses pengawasan yang adil dan terpantau secara real-time. Sistem ini dilengkapi dengan fitur pencatatan perkara dan pemantauan proses pemeriksaan, sehingga mampu meningkatkan transparansi bagi pegawai yang sedang menjalani pemeriksaan disiplin. 
Saat ini, aplikasi STAR-MPJHD masih berada dalam tahap proyek percontohan di lingkungan Inspektorat Jenderal dan direncanakan untuk diperluas ke jajaran unit kerja setelah melalui proses penyempurnaan serta evaluasi. Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Rutan Kelas I Cipinang berkomitmen mendukung penuh implementasi dan perluasan proyek percontohan tersebut guna mewujudkan birokrasi yang bersih serta aparatur pemasyarakatan yang berintegritas dan profesional. 

Aksesibilitas P2HAM

Ramah Disabilitas & Kelompok Rentan

Ukuran Huruf (Font Size)
Tampilan Visual
Pembaca Suara (TTS) Sedang Membaca

Blok teks di layar lalu klik tombol di bawah untuk mendengarkan dalam Bahasa Indonesia.

Lapor Pungli / WBS