Logo Rutan Kelas I Cipinang

Rutan Kelas I Cipinang

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Memuat halaman, mohon tunggu...

Background News
Berita Terbaru

Panduan Lengkap dan Jadwal Kunjungan Rutan Kelas I Cipinang Terbaru

08 September 2026
12:00 WIB
3 menit baca
23 jam yang lalu

Bagikan Berita Ini

Bantu sebarkan informasi penting ini

Panduan Lengkap dan Jadwal Kunjungan Rutan Kelas I Cipinang Terbaru - Slide 1
Panduan Lengkap dan Jadwal Kunjungan Rutan Kelas I Cipinang Terbaru - Slide 2
Panduan Lengkap dan Jadwal Kunjungan Rutan Kelas I Cipinang Terbaru - Slide 3
Panduan Lengkap dan Jadwal Kunjungan Rutan Kelas I Cipinang Terbaru - Slide 4
/ 4
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang menetapkan regulasi terbaru terkait jadwal, tata tertib, dan ketentuan barang bawaan untuk layanan kunjungan tatap muka. Pembaruan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran, keamanan, serta kenyamanan bersama bagi Warga Binaan dan para pengunjung.
Jadwal Layanan Kunjungan
Pelayanan kunjungan dibuka setiap hari Senin hingga Kamis dan dibagi menjadi dua sesi operasional.
Waktu Kunjungan (Senin - Kamis) | Sesi Pagi | Sesi SiangPengambilan Nomor Antrian Senyaman | 09:00 - 10:45 | 13:30 - 15:15
Verifikasi Pendaftaran | 09:15 - 10:45 | 13:45 - 15:15
Tatap Muka | 09:30 - 11:00 | 14:00 - 15:30
Persyaratan dan Ketentuan Pengunjung
Agar dapat melakukan kunjungan, masyarakat harus memenuhi kriteria dan prosedur administrasi berikut:
  • Layanan kunjungan berlaku bagi tahanan yang telah melewati masa pengenalan lingkungan minimal 14 hari di Rutan Kelas I Cipinang.
  • Pengunjung untuk Warga Binaan yang masih berstatus tahanan Kejaksaan atau belum divonis diwajibkan membawa surat pengantar atau izin berkunjung dari Kejaksaan terkait.
  • Setiap tahanan maksimal dikunjungi oleh 3 orang dewasa, dan dapat membawa anak-anak dengan jumlah yang disesuaikan.
  • Anak berusia 13 tahun ke bawah dapat masuk tanpa menggunakan kartu identitas.
  • Layanan prioritas diberikan secara khusus bagi Penyandang Disabilitas, Ibu Hamil, atau Lanjut Usia yang berumur minimal 60 tahun.
Kewajiban dan Tata Tertib di Area Rutan
Demi menjaga keamanan dan ketertiban, seluruh pengunjung diwajibkan mematuhi aturan ketat selama berada di lingkungan rutan:
  • Membawa kartu identitas asli yang diakui negara (KTP, SIM, KIA, KITAS, atau PASSPORT) dan bukan sekadar fotocopy. Pengunjung tanpa kartu identitas dilarang masuk.
  • Berpakaian sopan dan santun, serta terdapat larangan khusus bagi perempuan untuk menggunakan rok atau celana pendek.
  • Menitipkan seluruh barang elektronik seperti alat komunikasi, rokok elektrik, smartwatch, dan power bank di loket penitipan yang telah disediakan.
  • Bersedia mengikuti pemeriksaan badan serta barang bawaan melalui mesin X-ray maupun pemeriksaan manual oleh Petugas.
  • Dilarang keras berkunjung di luar hari dan waktu yang telah ditentukan oleh pihak rutan.
Aturan Barang Bawaan (Diperbolehkan & Dilarang)
Pihak rutan menerapkan pembatasan pada jenis dan jumlah barang yang boleh dibawa masuk untuk mencegah masuknya barang terlarang.
Barang yang Diperbolehkan:
  • Snack atau makanan ringan maksimal 2 bungkus.
  • Detergen, shampoo, dan sabun maksimal 3 pcs.
  • Minuman sachet maksimal 5 bungkus.
  • Rokok maksimal 2 bungkus.
  • Mie instan maksimal 5 bungkus.
Barang yang Tidak Diperbolehkan:
  • Segala jenis alat elektronik dan alat komunikasi.
  • Obat terlarang dan narkoba.
  • Senjata api dan senjata tajam.
  • Minuman beralkohol.
  • Barang pecah belah atau bahan yang mudah terbakar.
  • Barang bawaan yang melebih ketentuan batas maksimal yang berlaku.
Kontak dan Informasi Lebih Lanjut
Apabila masyarakat membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai layanan ini, Rutan Kelas I Cipinang menyediakan beberapa saluran komunikasi yang dapat dihubungi:
  • Nomor Layanan: 0811252170.
  • Direct Message (DM) Instagram: @rutan1cipinang.
  • Layanan Tatap Muka: Pos Yankomas Rutan Kelas I Cipinang.
  • Media Sosial dan Website: Facebook dan X (@rutan1cipinang) serta situs resmi di www.rutan1cipinang.id.
Mari saling bekerja sama menjaga kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan pemasyarakatan dengan mematuhi seluruh panduan tersebut secara disiplin.