/ 2
JAKARTA β Bagi masyarakat yang hendak membesuk keluarga atau kerabat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, penting untuk mengetahui aturan dan jadwal terbaru yang telah ditetapkan. Pihak Rutan Kelas I Cipinang, melalui kanal informasi resminya (KABARUCI), merilis panduan lengkap kunjungan guna menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan bersama.
Berikut adalah rincian informasi lengkap terkait waktu kunjungan, syarat, ketentuan, hingga larangan yang wajib dipatuhi oleh para pengunjung:
1. Jadwal Kunjungan (Senin - Kamis) Layanan kunjungan tatap muka dibuka setiap hari Senin hingga Kamis dan terbagi menjadi dua sesi, yaitu sesi pagi dan siang.
- Sesi Pagi:
- Pengambilan Nomor Antrian Senyaman: 09:00 - 10:45 WIB
- Verifikasi Pendaftaran: 09:00 - 10:45 WIB
- Tatap Muka: 09:00 - 11:00 WIB
- Sesi Siang:
- Pengambilan Nomor Antrian Senyaman: 13:00 - 14:45 WIB
- Verifikasi Pendaftaran: 13:30 - 14:45 WIB
- Tatap Muka: 13:30 - 15:00 WIB
2. Ketentuan Khusus Kunjungan Tidak semua tahanan bisa langsung dibesuk. Rutan Kelas I Cipinang memberlakukan beberapa ketentuan khusus, antara lain:
- Kunjungan hanya berlaku bagi tahanan yang telah menetap minimal 7 (tujuh) hari di Rutan Kelas I Cipinang.
- Bagi pengunjung tahanan yang masih berstatus tahanan kejaksaan (belum vonis), wajib membawa Surat Pengantar dari Kejaksaan.
- Jumlah pembesuk dibatasi maksimal 3 (tiga) orang dewasa per tahanan, ditambah anak-anak yang jumlahnya disesuaikan.
- Anak berusia 13 tahun ke bawah diperbolehkan masuk tanpa menggunakan kartu identitas.
- Terdapat layanan prioritas bagi pengunjung Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia (minimal usia 60 tahun).
3. Kewajiban Pengunjung Setiap pengunjung diwajibkan mematuhi tata tertib selama berada di area Rutan, yaitu:
- Membawa kartu identitas resmi yang diakui negara (KTP / SIM / KIA / KITAS / PASSPORT) secara ASLI, bukan fotokopi.
- Berpakaian sopan dan bersikap santun. Khusus bagi pengunjung perempuan, dilarang mengenakan rok atau celana pendek.
- Wajib menitipkan seluruh barang elektronik (seperti telepon seluler, rokok elektrik/vape, smartwatch, power bank, dll.) di loket penitipan.
- Bersedia dilakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan melalui mesin X-Ray serta pemeriksaan manual oleh petugas.
- Turut memelihara kebersihan, keamanan, dan ketertiban Rutan.
4. Larangan Keras Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan potensi pelanggaran hukum, pengunjung dilarang keras untuk:
- Membawa benda atau barang terlarang (Senjata Api, Senjata Tajam, Narkoba, Minuman Beralkohol, dll). Pelanggaran terhadap hal ini akan diproses secara hukum.
- Membawa barang pecah belah atau bahan yang mudah terbakar.
- Membawa barang bawaan yang melebihi kapasitas/ketentuan yang berlaku.
- Berkunjung di luar hari dan waktu yang telah ditentukan.
Dengan adanya pengumuman ini, pihak Rutan Kelas I Cipinang mengimbau kepada seluruh "Sobat RUCI" (sebutan untuk kerabat warga binaan) agar mempersiapkan segala persyaratan sebelum datang berkunjung. Kedisiplinan pengunjung sangat membantu petugas dalam memberikan pelayanan yang maksimal, aman, dan berintegritas.